Disampaikan Menko Perekonomian Darmin Nasution, Presiden Jokowi saat sidang kabinet di Istana Bogor mengingatkan kalau tarif PNBP yang berhubungan dengan layanan umum pada masyarakat jangan dinaikkan terlalu tinggi.
"Secara prinsipnya saja kalau itu menyangkut pelayanan orang banyak, kalau yang bukan ya enggak apa-apa juga, asal hitung-hitungannya betul," kata Darmin di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Januari.
Baca: Negara Untung Rp1,7 Triliun dari Kenaikan Biaya Pengurusan STNK & BPKB
Kendati demikian dirinya tidak bisa memastikan apakah dengan adanya arahan dari Jokowi lantas ada kemungkinan untuk menurunkan tarifnya agar tak terlalu tinggi. Hal tersebut, lanjut Darmin tentu bisa dikonfirmasi pada pihak Polri sebagai pihak yang berwenang dalam perihal PNBP di kepolisian.
"Saya tidak tahu. Tapi di Bogor tadi presiden ngasih arahan dan komentar. Nanti tanya di sana saja (Polri)," ujar dia.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas PNBP yang Berlaku pada Polri. Aturan pengganti PP 50/2010 itu akan berlaku mulai Jumat (6/1/2017), serentak di seluruh Indonesia.
Dalam PP tersebut terdapat penambahan jenis PNBP. Seperti tarif pengesahan STNK, penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas), dan penerbitan SIM C1 dan C2. Tak ada perubahan tarif pada penerbitan SIM berbagai golongan. Penerbitan baru SIM A Rp120 ribu, perpanjangan Rp80 ribu. Besaran tarif masih sama dengan di PP 50/2010.
Hanya saja, pada PP 60/2016 diatur tarif SIM C I dan C II, masing-masing Rp100 ribu untuk penerbitan baru. Perpanjangan Rp75 ribu. Lalu, SIM D dan D I baru, masing-masing Rp50 ribu, perpanjangan Rp30 ribu. PP dulu, hanya Rp75 ribu untuk semua jenis kendaraan. Sekarang tarifnya dibedakan. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dikenakan Rp150 ribu. Sedangkan kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebesar Rp250 ribu.
Ada 10 kategori yang mengalami perubahan dan termasuk dalam PP Nomor 60 tahun 2016, yakni di antaranya:
1. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi baru.
2. Penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi.
3. Penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi.
4. Penerbitan surat tanda kendaraan bermotor STNK pengesahan surat tanda kendaraan bermotor.
5. Pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor.
6. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor.
7. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.
8. Penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor.
9. Penerbitan Surat Mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah.
10. Penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News