Direktur PNBP Kementerian Keuangan Mariatul Aini mengatakan dengan adanya kenaikan biaya tersebut maka potensi keuntungan bagi negara melalui PNBP sebesar Rp1,73 triliun.
Dia menyebutkan, berdasarkan perhitungan Kepolisian RI, dengan adanya kenaikan biaya tersebut, maka ada kenaikan target PNBP STNK sebesar Rp840 miliar dari tahun lalu Rp1.074 triliun. Sehingga dalam target di APBN 2017 menjadi Rp1.914 triliun.
Baca: YLKI: Kenaikan Biaya STNK-BPKB tak Tepat
"Untuk BPKB target di APBN Rp2.109 triliun atau naik dari Rp890 miliar dari Rp1.219 triliun pada tahun anggaran 2016," kata Aini melalui pesan singkat, Rabu (4/1/2017).
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri. Aturan pengganti PP 50/2010 itu akan berlaku mulai Jumat (6/1/2017), serentak di seluruh Indonesia.
Dalam PP tersebut terdapat penambahan jenis PNBP. Seperti tarif pengesahan STNK, penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas), dan penerbitan SIM C1 dan C2.
Tak ada perubahan tarif pada penerbitan SIM berbagai golongan. Penerbitan baru SIM A Rp120 ribu, perpanjangan Rp80 ribu. Besaran tarif masih sama dengan di PP 50/2010.
Baca: Mulai 6 Januari, Tarif PNBP Pengurusan STNK dan Penerbitan SIM Naik
Hanya saja, pada PP 60/2016 diatur tarif SIM C I dan C II, masing-masing Rp100 ribu untuk penerbitan baru. Perpanjangan Rp75 ribu. Lalu, SIM D dan D I baru, masing-masing Rp50 ribu, perpanjangan Rp30 ribu.
PP dulu, hanya Rp75 ribu untuk semua jenis kendaraan. Sekarang tarifnya dibedakan. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dikenakan Rp150 ribu. Sedangkan kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebesar Rp250 ribu.
Baca: Penaikan Biaya Pengurusan STNK dan BPKB untuk Perbaikan Pelayanan
Selain itu menurut Sudirman, ada 10 kategori yang mengalami perubahan dan termasuk dalam PP Nomor 60 tahun 2016, yakni di antaranya:
1. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.
2. Penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi.
3. Penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi.
4. Penerbitan surat tanda kendaraan bermotor STNK pengesahan surat tanda kendaraan bermotor.
5. Pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor.
6. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor.
7. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.
8. Penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor.
9. Penerbitan Surat Mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah.
10. Penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id