Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan. (FOTO: ANTARA/Anita)
Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan. (FOTO: ANTARA/Anita)

LPS: Dana Premi Restrukturisasi 2-3% dari PDB

24 Mei 2017 18:54
medcom.id, Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan pada umumnya dana hasil dari pungutan premi untuk restrukturisasi perbankan mencapai dua hingga tingga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
 
"Itu berdasarkan kajian secara historis, biaya yang dikeluarkan untuk penyelamatan bank mencapai kisaran itu," kata Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan usai peluncuran buku Kajian Sistem Keuangan (KSK) di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu 24 Mei 2017.
 
Namun, menurut Fauzi, hingga saat ini LPS maupun Kementerian Keuangan belum menemui kata sepakat untuk besaran premi restrukturisasi perbankan (PRP).

Baca: Premi Restrukturisasi Ditenggat April
 
Besaran PRP juga akan didiskusikan oleh pemerintah, regulator, dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan. Fauzi mengatakan premi PRP juga nantinya akan berdasarkan dana yang dibutuhkan saat pemerintah merestrukturisasi perbankan dan sistem keuangan pasca-krisis 1998.
 
Premi restrukturisasi perbankan (PRP) merupakan wewenang yang diberikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai amanat Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
 
Besaran premi tersebut masih dibahas oleh LPS dan Kementerian Keuangan dan nantinya akan dilegalisasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Sebelum PRP, LPS juga sudah memungut premi simpanan kepada perbankan setiap tahunnya.
 
Baca: LPS Masih Kaji Premi Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan
 
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo meminta rencana pengenaan premi tambahan untuk restrukturisasi, jangan semakin memberatkan bank.
 
Hal itu, karena premi restrukturisasi perbankan (PRP) dikhawatirkan dapat menghambat proses pemulihan kinerja perbankan setelah periode perlambatan pada 2016.
 
"Kalau terkait memungut biaya untuk program restukturisasi perbankan atau pun yang lain, kami harap tidak terlalu memberatkan bank karena mereka sedang dalam taraf pemulihan," ujar Agus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan