Ilustrasi LPS. (ANTARA FOTO/Eric Ireng)
Ilustrasi LPS. (ANTARA FOTO/Eric Ireng)

Premi Restrukturisasi Ditenggat April

13 Januari 2017 11:09
medcom.id, Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengemukakan peraturan premi tambahan untuk pendanaan restrukturisasi perbankan akan terbit paling lambat April 2017. Premi itu terkait dengan ketentuan dalam UU No 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
 
"Besaran dan waktu penerapan premi restrukturisasi masih dikaji dengan pemerintah," ujar Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan di Jakarta, kemarin.
 
Menurut dia, tenggat April 2017 mengacu kepada UU No 9/2016 yang menyebutkan peraturan turunan mengenai tindak pencegahan dan penanganan krisis harus terbit setahun setelah UU disahkan. Salah satu mandat dalam UU itu, LPS harus menangani restrukturisasi perbankan yang bermasalah.



 
Untuk itu, LPS diperkenankan memungut premi restrukturisasi terhadap perbankan, di luar premi simpanan seperti sudah berlangsung selama ini. Selama ini premi yang dibebankan atas bank masih berupa premi simpanan dengan besaran 0,1 persen dari rerata saldo simpanan bank per enam bulan.
 
LPS juga tengah menjajaki perubahan skema premi simpanan yang saat ini masih berlaku flat untuk seluruh bank.
 
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Ferdinan D Purba menambahkan, pihaknya berhati-hati dalam memutuskan premi-premi tersebut sebab akan sangat berdampak kepada industri.
 
Menurutnya, sejauh ini respons dari industri perbankan masih beragam. Di lain hal, LPS kemarin memutuskan untuk menahan tingkat suku bunga penjaminan.
 


 
"Suku bunga LPS untuk simpanan rupiah di bank umum tetap 6,25 persen, simpanan valas di bank umum 0,75 persen, dan simpanan di bank perkreditan rakyat 8,75 persen," jelas Fauzi.
 
LPS mencatat, sejak medio November 2016 hingga minggu pertama Januari 2017, terjadi kenaikan suku bunga pasar 5 basis poin ke 5,92 persen. Kenaikan itu kecil, tetapi merupakan yang pertama sejak suku bunga rupiah turun perlahan dari pertengahan 2015.
 
"Ini mengindikasikan sedikit pengetatan dalam likuiditas walau belum tentu merupakan tren yang lebih permanen," terang Fauzi.
 
Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS Didiek Madiyono mengungkapkan laju permintaan kredit perbankan tahun ini belum mencapai dua digit, atau 9,2 persen.
 
Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan kredit 2017 sebesar 10-12 persen. (Media Indonesia)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan