"PRP itu tambahan dari premi eksisting LPS yang 0,2 persen. Pertanyaannya rate berapa dan apakah ada grace periodenya atau jeda waktu berapa tahun setelah ditetapkan itu masih didiskusikan," ujar Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Dirinya menambahkan, masih diperlukan beberapa kajian bersama dengan stakeholders terkait serta pelaku di industri jasa keuangan. Dengan demikian, regulator dan pemerintah bisa menetapkan besaran iuran premi PRP yang akan tidak membebani pelaku di industri perbankan.
"Sekarang tentunya kita butuh masukan dari stakeholders, tentunya dari perbankan juga. Tentu akan keberatan kalau terlalu besar, tapi yang menentukan pemerintah. Maka dari itu kita butuh masukan dari stakeholders," jelas dia.
Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), khususnya sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf C dan ayat (2) UU PPKSK, bahwa salah satu sumber pendanaan program restrukturisasi perbankan berasal dari kontribusi industri perbankan.
Kontribusi ini merupakan bagian dari premi penjaminan yang penetapannya dilakukan sebelum program restrukturisasi perbankan diselenggarakan. Besaran bagian premi untuk pendanaan program restrukturisasi perbankan yang akan dituangkan dalam peraturan pemerintah ini akan ditetapkan pada April 2017 setelah peraturan pemerintah tersebut dikeluarkan.
Sekadar diketahui, metode penghitungan yang diusulkan LPS masih tetap dengan menggunakan dua opsi, yaitu flat rate dan multiple bucket premium. Dalam hal ini digunakan beberapa parameter, seperti kelompok bank berdasarkan BUKU 1 sampai dengan BUKU 4, kelompok risiko bank atau kombinasi keduanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News