Berdasarkan keterangan tertulis Kemenkeu, di Jakarta, Jumat 27 Januari, dijelaskan pada Februari 2016 yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenkeu dengan alasan ingin mengurus pesantren anak yatim di Bogor. Sejak saat itu yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.
Berdasarkan KMK Nomor 759/KM.1/UP.72/2016 mulai Agustus 2016 yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai PNS atas permintaan sendiri. Terhitung sejak diberhentikan maka segala kegiatan dan aktivitasnya tidak dapat lagi dihubungkan dengan Kemenkeu dan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
Kemenkeu tidak memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan, menjunjung asas praduga tidak bersalah, dan menghormati proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh pihak Kepolisian.
Baca: Delapan WNI Dideportasi Singapura Masih Diperiksa
Sebelumnya, seorang mantan pejabat Kemenkeu RI bersama keluarganya dideportasi dari Turki dan kembali ke Indonesia. Sejumlah WNI tersebut diduga mencoba menyelinap ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.
Seperti dilansir Channel NewsAsia (CNA), pada Kamis 26 Januari, mereka tiba di Bali pada Selasa, 24 Januari dengan penerbangan Emirates dari Istanbul. Atau empat hari pascadeportasi serupa terhadap 17 WNI lainnya.
"Pria itu memiliki posisi yang baik di Kementerian Keuangan. Ia dididik di beberapa sekolah top Indonesia dan memperoleh gelar Master di Kebijakan Publik dari Flinders University di Adelaide, Australia," kata seorang pejabat senior keamanan Indonesia .
Baca: Mantan Pejabat Kemenkeu Diduga Mencoba Bergabung dengan IS
Pejabat keamanan itu tidak membeberkan identitas mantan pejabat Kemenkeu yang dimaksud. Ia hanya memastikan mantan pejabat tersebut adalah yang memiliki kehidupan, pekerjaan dan ekonomi yang baik serta stabil.
"Dia adalah seseorang yang memiliki kehidupan yang baik di Indonesia, pekerjaan yang baik, ekonomi yang stabil," kata pejabat itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News