medcom.id, Jakarta: Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Singapura ke Indonesia, lantaran menyimpan gambar ISIS di ponsel. Usai dipulangkan, kini ke delapan WNI masih diperiksa penyidik Polri.
"Masih berjalan, masih didalami lebih lanjut, sejauh mana keterlibatan dengan pergerakan terorisme ataupun berkaitan dengan masalah rencana bergabung dengan ISIS," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2017).
Jenderal bintang dua itu menyebut, delapan WNI tersebut dicurigai pihak Singapura lantaran temuan berupa logo ISIS. Hal itu, kata dia, memang sudah menjadi kebijakan Singapura untuk menjaring pihak-pihak yang diduga bakal berangkat ke Suriah atau Irak.
"Demikian juga Malaysia memang sudah ada kerjasama, ketika transit dan ada sesuatu yang mencurigakan mereka menggunakan otoritas," jelasnya.
Hingga kini, kata Boy, pemeriksaan masi berjalan. Dia mengatakan, pihaknya memiliki waktu 7x24 jam untuk memeriksa ke delapan WNI tersebut. Diketahui, delapan WNI itu itu adalah FH, 26; ASA, 23; AK, 28; SA, 19; IO, 16; MH, 25; REH, dan AHP, 21.
medcom.id, Jakarta: Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Singapura ke Indonesia, lantaran menyimpan gambar ISIS di ponsel. Usai dipulangkan, kini ke delapan WNI masih diperiksa penyidik Polri.
"Masih berjalan, masih didalami lebih lanjut, sejauh mana keterlibatan dengan pergerakan terorisme ataupun berkaitan dengan masalah rencana bergabung dengan ISIS," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2017).
Jenderal bintang dua itu menyebut, delapan WNI tersebut dicurigai pihak Singapura lantaran temuan berupa logo ISIS. Hal itu, kata dia, memang sudah menjadi kebijakan Singapura untuk menjaring pihak-pihak yang diduga bakal berangkat ke Suriah atau Irak.
"Demikian juga Malaysia memang sudah ada kerjasama, ketika transit dan ada sesuatu yang mencurigakan mereka menggunakan otoritas," jelasnya.
Hingga kini, kata Boy, pemeriksaan masi berjalan. Dia mengatakan, pihaknya memiliki waktu 7x24 jam untuk memeriksa ke delapan WNI tersebut. Diketahui, delapan WNI itu itu adalah FH, 26; ASA, 23; AK, 28; SA, 19; IO, 16; MH, 25; REH, dan AHP, 21.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)