Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah. (FOTO: MI/Rommy Pujianto)
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah. (FOTO: MI/Rommy Pujianto)

Tentukan Besaran Premi Restrukturisasi, LPS Harus 'Sungkem' ke KSSK

Suci Sedya Utami • 09 Juni 2017 10:02
medcom.id, Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih mempersiapkan aturan untuk melakukan pemungutan premi restrukturisasi perbankan.
 
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan LPS terlebih dahulu mesti mendiskusikan dan minta izin dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
 
"Sementara ini masih disiapkan aturannya, tentu banyak pertimbangan apakah bisa dilaksanakan sekarang atau nanti tergantung KSSK," kata Halim di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, Kamis malam 9 Juni 2017.

Baca: LPS: Dana Premi Restrukturisasi 2-3% dari PDB
 
Namun demikian, Halim berharap, penerapan pungutan bisa dilakukan secepatnya, sebab menjadi basis untuk LPS bekerja. Premi tersebut digunakan sebagai dana penyelamatan perbankan jika ditimpa gejolak krisis.
 
Apalagi, UU PPSK mengamanatkan penyelamatan tak boleh dilakukan melalui penyuntikan modal (bailout) dengan dana APBN. Lagi pula, banyak negara di Eropa dan Amerika sudah mengguakan sistem pungutan premi ini.
 
Baca: BI Berharap Premi Restrukturisasi tak Membebani Perbankan
 
"Jadi kita harus memupuk uang ini dari industri perbankan, dari pengelolaan bank yang akan dilakukan penanganan atau dari pemilik bank dan terakhir utangnya LPS," ujar dia.
 
Mengenai besan premi, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia ini mesih enggan menyebutkan sebab masing didiskusikan. Namun yang pasti tak akan berbeda jauh dengan yang diterapkan negara lain yang mana sangat kecil yakni 0,5 persen dari liability masing-masing perbankan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan