Gubernur BI Agus Martowardojo. MI/M Irfan.
Gubernur BI Agus Martowardojo. MI/M Irfan.

BI Berharap Premi Restrukturisasi tak Membebani Perbankan

Desi Angriani • 24 Mei 2017 20:00
medcom.id, Jakarta: Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengaku tak ingin memberatkan perbankan dalam rencana pengenaan premi tambahan untuk restrukturisasi. Kebijakan tersebut dinilai dapat menghambat proses pemulihan perbankan setelah mengalami perlambatan pergerakan bisnis pada 2016.
 
"Kalau memungut biaya untuk program restukturisasi perbankan ataupun yang lain, kami harap tidak terlalu memberatkan bank karena mereka sedang dalam taraf pemulihan," kata Agus di kantor pusat Bank Indonesia Jakarta, Rabu 24 Mei 2017.
 
 Meski kondisi industri perbankan dalam keadaan sehat, iuran tambahan tersebut sebaiknya ditahan untuk membantu permodalan perbankan menjadi lebih sehat.

Agus menambahkan, Bank Sentral juga telah memberikan sedikit relaksasi dengan mempertahankan nol persen untuk besaran tambahan permodalan bank dalam bentuk Counter-cylical buffer (CCB).
 
"CCB tetap nol persen, dapat memberikan dorongan bagi bank untuk ekspansi," tambahnya.
 
Ditempat yang sama, Direktur Keuangan PT. Bank Tabungan Negara Persero Tbk (BTN) Iman Nugraha Soeko berharap, BI dapat menekan besaran premi yang harus dikeluarkan bank.
 
"Sepertinya tidak ada dialog dengan indsutri, namun (besarannya) langsung ditetapkan oleh regulator," ujar Iman.
 
Premi restrukturisasi perbankan (PRP) merupakan wewenang yang diberikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai amanat Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Besaran premi tersebut masih dibahas oleh LPS dan Kementerian Keuangan dan nantinya akan dilegalisasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Sebelum PRP, LPS juga sudah memungut premi simpanan kepada perbankan setiap tahunnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan