"Sudah (ajukan perizinan)," kata Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Muliaman D Hadad, ketika ditemui di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).
Dirinya menambahkan, apa yang dilakukan HSBC Indonesia merupakan action plan yang telah direncanakan. Nantinya melalui metode transaksi aset dan kewajiban (asset and liability transfer) seluruh aset dan kewajiban yang melekat pada HSBC Indonesia akan dialihkan sepenuhnya ke entitas terintegrasi.
Baca: Ditunjuk Jadi Bank Repatriasi, HSBC Pastikan tak Langgar Kewajiban UU
"Itu kan action plan berkelanjutan, ada tahapan-tahapannya. Karena memang bisnis HSBC akan dilimpahkan ke bisnis lokalnya, Bank Ekonomi Raharja. (Izin ke OJK) Sudah ada," jelas dia.
Sementara itu, HSBC menyebut jika dengan struktur transaksi/metode ini, maka badan hukum Bank Ekonomi akan menjadi entitas terintegrasi dan berubah nama menjadi PT Bank HSBC Indonesia. Perjanjian kerja seluruh karyawan/pekerja Bank Ekonomi tidak berubah dan karenanya mengacu pada UU Tenaga Kerja.

Logo HSBC (AFP PHOTO/FABRICE COFFRINI)
Kuasa Hukum HSBC Indonesia dan Bank Ekonomi Kemalsjah Siregar mengatakan, karyawan Bank Ekonomi tidak memiliki hak untuk memilih apakah akan menlanjutkan hubungan kerja atau tidak. Sebaliknya karyawan HSBC Indonesia ditawarkan untuk memberikan persetujuan pengalihan hubungan kerjanya dari HSBC Indonesia ke Bank Ekonomi sesuai UU Tenaga Kerja yang memiliki hak untuk diterminasi.
Baca: HSBC Harap Bisa Bermitra dengan Perusahaan Keuangan Digital
"Seluruh karyawan akan memperoleh peran pasca-integrasi tanpa pengurangan gaji pokok. Seluruh karyawan akan mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan karir mereka di bank terintegrasi. Seluruh karyawan akan diberikan manfaat/ benefits yang kompetitif sesuai dengan tren pasar," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id