"Penurunannya mencapai Rp700 hingga Rp1.000 per kg," kata Viva di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 30 April 2018.
Baca juga: Impor Garam Dikhawatirkan Merembes ke Pasar Tradisional
Viva menjelaskan, awalnya harga garam kualitas I sebesar Rp2.500 per kg. Sementara untuk kualitas II sebesar Rp2.300per kg dan kualitas III sebesar Rp2.100 per kg.
"Kan kalau penurunan (harga) per kg itu sangat besar bagi petani garam," ujar Viva.
Di sisi lain, menurut Viva, kebijakan impor garam yang dilakukan pemerintah harus mempertimbangkan produksi garam lokal. Perlu pula pengawasan yang ketat agar garam impor tak merembes ke pasaran untuk konsumsi rumah tangga.
"Oleh karena itu, Satgas Pangan harus mengawasi betul agar garam industri ini tidak merembes ke pasar dan rumah tangga," tegas Viva.
Baca juga: Presiden Merestui Kemenperin Impor Garam Industri
Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.
PP tersebut menghapus kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memberikan rekomendasi impor garam industri. Kini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) diberikan kewenangan memberikan rekomendasi impor garam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News