Menko Perekonomian Darmin Nasution (MI/BARY FATHAHILAH)
Menko Perekonomian Darmin Nasution (MI/BARY FATHAHILAH)

Presiden Merestui Kemenperin Impor Garam Industri

Suci Sedya Utami • 16 Maret 2018 14:18
Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (PP) yang mengatur mengenai importasi garam industri. PP tersebut akan mengatur mengenai peralihan kewenangan pihak yang memberi rekomendasi impor garam.
 
Menko Perekonomian Darmin Nasution membenarkan bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani PP tersebut. Ia menjelaskan selama ini dalam Undang-Undang Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam diatur bahwa rekomendasi izin pergaraman dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
 
Namun di pihak lain, dalam UU Perindustrian ada juga kewenangan Kementerian Perindustrian yang berhubungan dengan kebutuhan industri terkait garam. Diperkuat juga dengan PP Nomor 41 Tahun 2015 bahwa pemerintah berkewajiban menjamin pasokan bahan baku bagi industri di dalam negeri, termasuk garam.


 
Maka dari itu, dengan adanya PP ini, mengatur rekomendasi untuk garam industri berada di Menteri Perindustrian. "Jadi Presiden mengeluarkan PP sebagai kepala pemerintahan, kewenangan memberikan kewenangan kepada Menteri Perindustrian," kata Darmin, di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Maret 2018.
 
Darmin mengatakan perlunya untuk melimpahkan kewenangan rekomendasi ke Kementerian Perindustrian dikarenakan selama ini Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak menjalankan fungsinya terkait importasi garam.
 
Sebagai informasi, awalnya rekomendasi impor garam berada di bawah kewenangan Kementerian Perindustrian. Namun di tengah jalan lahir UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Petambak Garam.
 
Pada pasal 37 (ayat) 3  yang menyebutkan impor komoditas perikanan dan pergaraman menteri terkait harus mendapatkan rekomendasi dari menteri (KKP).
 
Hal ini dipertegas lagi oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2017. Pada Pasal 9 (1) disebutkan rekomendasi impor garam diterbitkan oleh menteri (KKP) dan diberikan kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
 
Namun impor garam industri bisa saja diperbolehkan tanpa adanya rekomendasi dari KKP. Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2017. Dalam regulasi tersebut, Menteri Koordinator memiliki kebijakan untuk menggelar rapat koordinasi guna mendapatkan kesepakatan. Setelah itu, diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan