"Kemenkeu mengambil langkah itu sudah baik, meski saya sendiri belum baca (keputusannya)," kata Darmin, di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2016).
Pemutusan hubungan kerja sama tersebut dilakukan lantaran JP Morgan belum memberikan pandangan lanjutan mengenai potensi ekonomi Indonesia yang terbaru, terutama ketika program amnesti pajak sudah berjalan selama dua periode dan situasi stabilitas politik mulai terjadi.
Baca: Kemenkeu Putus Kontrak Bank Persepsi dengan JP Morgan
Menurut Darmin sudah menjadi hak dari JP Morgan untuk memberikan pandangannya. Namun mereka punya kewajiban dan tanggung jawab untuk memberikan analisis ekonomi Indonesia, apalagi sudah ada kontrak kerja sama.
Baca: Menkeu: Banyak Aset Indonesia Menganggur yang Makan Uang Negara
Sebelumnya, Kemenkeu dikabarkan memutus kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank, N.A sebagai bank persepsi. Pemutusan ini terkait dengan hasil risetnya yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.
Baca: Legislator Apresiasi Langkah Menkeu Kejar Penerimaan Negara
Sesuai hasil rapat pada 1 Desember 2016, yang dikutip Metrotvnews.com, Senin 2 Januari 2017, dihasilkan keputusan bahwa adanya kesepatakan memutus kerja sama antara Dirjen Perbehandaraan Negara Kemenkeu dengan JP Morgan Chase Bank, N.A dalam kemitraan bank persepsi. Pemutusan kontrak ini akan berlaku pada 1 Januari 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News