Ilustrasi. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

BPK Masih Belum Audit Pelindo II

Angga Bratadharma • 01 April 2017 19:26
medcom.id, Jakarta: Sampai saat ini permintaan audit Pelindo II ke Badan Pemeriksa Keuanga (BPK) belum mendapat titik terang. Demikian juga permintaan audit dari JICT pada 2015 lalu.
 
Koordinator Geram BUMN Andianto mengatakan, atas dasar prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), terutama prinsip transparansi dan akuntabilitas sebaiknya PT JICT menghentikan transfer dana itu untuk sementara sampai ada audit yang kredibel.
 
"Kalau tidak yang kasihan para pekerja yang telah menguasakan uangnya dikelola oleh Kopkar," kata Andianto, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu 1 April 2017.

"Total dana yang sudah ditransfer dari 2009-2015 kurang lebih sebesar 117,99 miliar. Dana itu harus diaudit dulu sebelum PT JICT menteransfer untuk tahun berikutnya. Sementara mohon ditahan dulu," tambahnya.
 
Baca: KPK Benarkan Pengusutan Kasus Korupsi di Pelindo II Lamban
 
Selain itu, pihaknya meminta Kementerian Koperasi untuk memperhatikan apa yang sedang terjadi di  JICT. Kalau mengacu aturan koperasi di sana di jelaskan unsur orang-orang yang harus mengetahui laporan keuangan koperasi, seperti; pengurus koperasi, dewan pengawas, anggota/karyawan, dan pemberi dana.
 
"Kewajaran jika PT JICT/pemberi dana untuk mengetahui laporan keuangan koperasi karyawannya, dikarenakan untuk menjamin dana yang diberikan masih masih sehat atau tidak. Dan tujuan laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi yang berguna bagi orang-orang yang berkepentingan," ungkap Andianto.
 
Koperasi harus mampu menjadi organisasi  yang sehat, transparan, akuntabel, responsibel, dan pengurus atau pengelola harus terbebas dari kepentingan personal ataupun golongan.
 
Baca: Sengketa Ketenagakerjaan Pelindo III, Ombudsman Kirim Surat ke Menteri BUMN
 
Sementara itu, Pimpinan Dewan Koperasi Indonesia wilayah DKI Jakarta Suyanto mengaku baru mengetahui permasalahan PTI Kopkar JICT dari media. Ia mengimbau kalau permasalahan soal koperasi sebaiknya diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
 
“Pihak PT Pelindo II, PT JICT, SP JICT dan Kopkar JICT harus mengedepankan kepentingan bersama. Sejatinya koperasi itu harus ada keterbukaan dalam pengelolaan keuangan dengan mengikuti aturan yang ada dan harus melibatkan audit independen” kata Suyanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan