Menteri BUMN Rini Soemarno. (FOTO: ANTARA/Yudhi Permata)
Menteri BUMN Rini Soemarno. (FOTO: ANTARA/Yudhi Permata)

Sengketa Ketenagakerjaan Pelindo III, Ombudsman Kirim Surat ke Menteri BUMN

Muhammad Khoirur Rosyid • 03 Maret 2017 18:06
medcom.id, Surabaya: Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Timur mengirimkan surat kepada Menteri BUMN. Surat itu sebagai tindaklanjut atas tidak dilaksanakannya saran ORI Jawa Timur oleh PT Pelindo III dalam kasus sengketa ketenagakerjaan.
 
Asisten ORI Jawa Timur, Sulung Muna Rimbawan mengatakan, dikirimnya surat kepada Menteri BUMN itu sebagai pemberitahuan kepada menteri jika PT Pelindo III yang statusnya sebagai perusahaan BUMN tidak melaksanakan saran ombudsman. Selain itu, Menteri BUMN disarankan juga oleh ORI Jawa Timur agar memberikan pembinaan kepada PT Pelindo III.
 
"Surat sudah kami kirimkan pada Rabu 1 Maret 2017. Intinya dalam surat itu kami minta Menteri BUMN memberikan pembinaan jika saran dari ORI itu wajib dilaksanakan," katanya, di Surabaya, Jumat, 3 Maret 2017.

Ditambahkan Sulung, setelah menerima surat dari ORI Jawa Timur, Menteri BUMN wajib dengan secepatnya melaksanakan pembinaan terhadap PT Pelindo III. Selanjutnya, hasil pembinaan juga wajib dilaporkan kepada ORI Jawa Timur.
 
"Saran yang kami berikan kepada PT Pelindo III yakni, perbaikan pelayanan ketenagakerjaan dan mempekerjakan kembali karyawan yang telah diberhentikan di PT Pelindo," imbuhnya.
 
ORI Jawa Timur mulai melakukan penyidikan terhadap sengketa pekerja dengan PT Pelindo III ini sejak Maret 2016. Laporan itu ditindaklanjuti setelah menerima laporan dari serikat pekerja dan serikat buruh pada Februari 2016.
 
Berdasarkan catatan ORI, PT Pelindo III wajib mempekerjakan kembali para pemagang di PT Pelindo III dengan status karyawan tetap sesuai dengan pasal 22 ayat (3) Undang-undang nomor 13/2003 disebutkan bahwa "pemagang yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan yang benar dianggap tidak sah dan status peserta magang berubah menjadi buruh atau pekerja perusahaan yang bersangkutan".
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan