"Secara garis besar, POJK ini mengatur beberapa aspek antara lain kelembagaan, penyelenggaraan Fintech, produk, penggunaan teknologi informasi, perjanjian dan beberapa aspek lainnya," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2016).
Baca: OJK Segera Terbitkan Regulasi bagi Industri Fintech
Dirinya menambahkan, isu strategis yang mendasari kami menyusun POJK terkait P2P Lending adalah untuk memaksimalkan potensi Fintech dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap produk jasa keuangan, memenuhi kebutuhan pembiayaan secara cepat, mudah dan efisien, serta meningkatkan daya saing.
Selain itu, OJK berharap jika Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi diharapkan dapat menjadi salah satu solusi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh akses pendanaan.
Baca: OJK Atur Manajemen Risiko hingga Urun Dana di Industri Fintech
"Selain itu, pengaturan terhadap Fintech ini juga untuk memitigasi agar layanan yang ditawarkan Fintech tidak menimbulkan kerugian bagi pengguna, menjamin perlindungan konsumen dan sejalan dengan kepentingan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News