Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

OJK Atur Manajemen Risiko hingga Urun Dana di Industri Fintech

Husen Miftahudin • 31 Agustus 2016 13:11
medcom.id, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengeluarkan aturan dalam penyelenggaraan industri financial technology (Fintech). Hal ini penting mengingat derasnya penetrasi internet di tengah masyarakat.
 
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, ada beberapa aturan yang akan dikeluarkan OJK. Di antaranya adalah manajemen risiko, peer to peer lending, dan urun dana atau crowdfunding.
 
"Dalam waktu dekat OJK akan memberikan pengaturan, tentu saja bagi bank atau lembaga keuangan, asuransi dan seterusnya. Bagaimana me-manage risikonya. Jadi ada aturannya," ujar Muliaman di kantor OJK, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Aturan ditujukan kepada lembaga keuangan perbankan atau pun nonbank yang berkolaborasi dengan perusahaan Fintech melalui penanaman investasi teknologi. Bisa juga OJK mengatur perusahaan Fintech yang sengaja didirikan dari pembiayaan bersama.
 
"Saya kira kita buat dari hal sederhana dulu, paling tidak kita ingin daftar dulu. Ada berapa banyak perusahaan itu sekarang, siapa saja yang punya, apakah mereka memenuhi peraturan-peraturan yang berlaku atau tidak, dan sebagainya," ungkap Muliaman.
 
Artinya, OJK melakukan verifikasi kepatuhan hukum kepada perusahaan-perusahaan Fintech tersebut. Setelah itu, baru dibuatkan guidelines dari pertemuan dengan perusahaan yang tengah kekinian tersebut.
 
"Dari pertemuan itu kita ingin mendengar masukan dari mereka, sebetulnya mereka maunya apa. Ini semua dalam rule of making rule sedang jalan." tegas Muliaman.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, investasi Fintech terus bertumbuh setiap tahunnya. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani bahkan menyebut investasi Fintech pada 2018 bakal mencapai USD8 miliar.
 
"Pada 2008 investasi di Fintech masih sekitar USD900 juta. Pada 2013 jumlahnya meningkat menjadi USD3 miliar, dan pada 2018 akan mencapai USD8 miliar," yakin Rosan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan