Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, pengembangan industri Fintech ke depan tentunya tidak akan berjalan baik tanpa koordinasi, kolaborasi dan sinergi yang baik dari berbagai pemangku kepentingan. Sinergi baik dari regulator, institusi keuangan, investor, start up, inkubator, serta asosiasi industri dan juga dari kalangan akademis.
"Ini menjadi penting mengingat banyak hal yang perlu dipersiapkan bagi pengembangan industri Fintech ke depan, mulai dari penyediaan infrastruktur, regulasi, dukungan insentif bagi pembiayaan usaha Start Up, hingga edukasi dan pembinaan bagi para calon-calon entrepreneur di bidang start up Fintech ini," kata Muliaman di ICE BSD City, Serpong, Tangerang, Senin (29/8/2016)
Oleh karena itu, OJK telah membentuk Satgas Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi dan Keuangan. Satgas ini tidak lama lagi juga akan menerbitkan peraturan terkait pelaku industri Fintech untuk menciptakan environment yang lebih kondusif bagi perkembangan Fintech di Indonesia.
Selain itu, OJK akan menerapkan pendekatan "regulatory sandbox". Dengan pendekatan ini, diharapkan pelaku Fintech memiliki ruang experimen yang cukup sebelum ditawarkan secara luas, yaitu hanya ditawarkan pada nasabah tertentu dan tenor yang juga terbatas.
"Pendekatan ini digunakan untuk menghindari terjadinya massive failure yang tidak diinginkan yang dapat merugikan konsumen maupun stabilitas sektor jasa keuangan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News