Weston dikabarkan menggugat bankir, komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan petinggi JTrust yang merupakan perusahaan investasi asal Jepang, yang membeli Bank Mutiara atau dikenal sebelumnya dengan nama Bank Century yang bangkrut.
OJK dalam hal ini berperan sebagai pihak yang melakukan fit and proper test pada calon pemilik Bank Mutiara kala itu, 2006, yang kemudian terpilih JTrust.
Baca: Mauritius Menuduh Sejumlah Pejabat Indonesia 'Mencuci' Uang
"Ya kalau sudah gugat-gugatan kan proses hukum, ya kita siapkan saja fakta-fakta yang support putusan-putusan kita semua," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 17 November 2017.
Sebelumnya, tuduhan dialamatkan kepada sejumlah pejabat Pemerintah Indonesia terkait dengan penjualan saham Bank Mutiara ke JTrust.
Penjualan Bank Mutiara tersebut diduga dilakukan dengan perjanjian pembelian saham secara rahasia dan bersyarat yang mensyaratkan uang muka sebesar USD28,1 juta dan secara eksklusif memberikan leveraged buyout (proses akusisi dengan menggunakan pinjaman) kepada JTrust Co melalui surat promissory syariah (surat pembayaran utang secara shariah) senilai Rp3 triliun yang dikeluarkan secara rahasia melalui LPS kepada J Trust yang kemudian dituliskan ke nol oleh LPS dan tidak pernah dibayar.
Baca: Rekonstruksi Proses Penjualan Bank Mutiara Menurut Gugatan Weston
Weston menuduh bahwa lelang LPS itu ilegal karena Bank JTrust, yang berada di bawah perintah Kartika Wirjoatmodjo, gagal mengungkapkan kepada regulator dan auditornya bahwa Bank FBME dan satu unit Saab lainnya telah menggugat Bank JTrust di Pengadilan Tinggi Arbitrase Internasional London.
Mereka menuduh adanya kecurangan serta meminta pengembalian USD38,5 juta dari Bank JTrust dari total dana sebesar USD40 juta yang telah 'dicuci' kembali ke Saab Financial Limited (Jersey) oleh Tantular dan Fadi Saab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News