Enam penggugat yang dipimpin oleh perusahaan investasi tertutup di Mauritius, Weston International Capital Ltd, mencari dana USD 410 juta dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan 12 orang terdakwa dari J Trust dan LPS. Weston mengklaim bahwa mereka ditipu pada tiga tahun lalu melalui penjualan palsu Bank Mutiara Indonesia kepada J Trust, bersamaan dengan berbagai kasus pencucian uang, penyuapan, dan pencurian.
Weston telah memburu uang tersebut dalam kasus pengadilan dari Mauritius ke Singapura ke Swiss dan sekarang ke Siprus dan Thailand serta mengklaim melalui juru bicara bahwa mereka mendekati pengumpulan uang yang terutang atau alternatif untuk kebangkrutan, likuidasi dan jatuhnya J Trust Co Ltd, J Trust Asia Pte, PT J Trust Investments Indonesia, Group Lease PCL dan Indonesian Deposit Insurance Corporation (LPS) dan pemegang saham mereka.
Dia menganggap pengadilan terkenal di Indonesia secara tradisional telah mengabaikan daftar panjang kreditur internasional yang berusaha melakukan penilaian hukum internasional terhadap pelanggaran korporasi di Indonesia.
Namun juru bicara Weston berpendapat bahwa sudah waktunya bagi LPS untuk menyelesaikan utang-utang ini dan melaporkan sendiri tuduhan ini ke regulator global.
"Untuk menghadapi pengawasan anti-pencucian uang dan embargo secara intensif," kata Watson dikutip dari Asia Sentinel, Kamis, 16 November 2017.
Terdakwa terdepan dalam gugatan Weston adalah Kartika Wirjoatmodjo, saat ini menjabat sebagai direktur utama PT Bank Mandiri Tbk, bank terbesar di Indonesia, yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Wirjoatmodjo adalah salah satu pejabat perbankan yang paling menonjol di negara ini dan juga ketua Asosiasi Bank Indonesia. Dalam tuntutan hukum tersebut, dia disebut sebagai "arsitek utama, orkestra, dan direktur dari semua tindakan penyembunyian curang, pencucian uang, dan pencurian yang dilakukan di Bank JTrust dari 2014 sampai akhir 2015."
Pejabat pemerintah Indonesia lainnya yang disebut dalam gugatan tersebut termasuk mantan sekretaris perusahaan Bank Mandiri Sukoriyanto Saputro, CEO dan Komisaris LPS Fauzi Ichsan, salah satu anggota LPS Ahmad Fajar, Direktur Internasional dan Direktur Utama Bank JTrust Indonesia sekarang menjadi Komisaris Bank JTrust serta Chief Financial Officer Pencucian Uang Bank JTrust (MLCO) Felix Istyono Hartadi Tiono sejak 2014.
Wirjoatmodjo memimpin LPS dari 2014 sampai 2015 sebelum mengambil alih posisi sebagai chief executive Bank Mandiri. Dia bertanggung jawab atas penjualan LPS terhadap Bank Mutiara ke J Trust pada 2014 dengan perintah eksplisit dari kantor kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sesuai dengan tuntutan tersebut.
Dia diduga telah memerintahkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia untuk J Trust Co dan Fujisawa sebagai pembeli berkualitas berdasarkan persyaratan "fit and proper test" meskipun kemampuan J Trust untuk mengakuisisi bank dianggap meragukan.
Akhirnya, beberapa anggota dewan PT Bank JTrust Indonesia TBK dan empat eksekutif J Trust Co dan eksekutif J Trust Asia masuk dalam gugatan Weston seperti yang diperintahkan oleh masing-masing, yaitu Nobuyoshi Fujisawa, Shigeyoshi Asano, Nobiru Adachi, dan Felix Istyono Hartadi Tiono yang terdaftar sebagai global MLCO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News