Seperti dikutip dalam siaran persnya, Selasa (24/5/2016), hal ini bisa dipandang sebagai abuse of dominant position atau penyalahgunaan posisi dominan di pasar mengingat penguasaan pasar Lion Air yang sangat besar di industri penerbangan dalam negeri.
Baca: Lion Air Kurangi Jadwal Penerbangan Bukan karena Sanksi
Menurut ketentuan UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaku usaha yang menguasai pasar di suatu industri tidak boleh memanfaatkan posisi dominannya untuk menahan pasokan ke pasar yang menyebabkan kelangkaan barang dan membuat harga menjadi naik secara eksesif (sangat tinggi).
Dalam hal ini, KPPU mendukung langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menertibkan operator yang bersalah, apa lagi industri penerbangan di seluruh dunia adalah industri yang highly regulated atau regulasinya sangat ketat.
KPPU mengimbau agar operator penerbangan, seperti Lion Air yang menguasai pasar penerbangan, khususnya low cost carrier (LCC) atau penerbangan berbiaya murah di Indonesia bahkan di sejumlah rute dapat dianggap sebagai monopoli, untuk tidak melakukan langkah yang mengarah ke praktek persaingan tidak sehat dan merugikan konsumen.
Baca: Kemenhub akan Larang Lion Air Buka Rute Baru Selama Enam Bulan
Selain itu, KPPU juga mengimbau kepada Kemenhub untuk menghapus tarif bawah tiket penerbangan. Fakta menunjukkan bahwa selama implementasi tarif bawah sekitar 30 persen dari harga tiket tertinggi di setiap rute tidak mengurangi pelanggaran standar operasi di industri penerbangan.
Bahkan, penerapan tarif bawah tiket penerbangan menyebabkan berkurangnya penumpang ke sejumlah rute. Penerapan tarif bawah telah membuat pertumbuhan jumlah penumpang menjadi melambat. Khusus untuk beberapa daerah pariwisata, penerapan tarif bawah tiket penerbangan telah menurunkan pertumbuhan ekonomi di daerah bersangkutan.
Apalagi menjelang Ramadan dan Idul Fitri, diharapkan pertumbuhan penumpang tinggi. Namun dengan tarif bawah membuat ongkos penerbangan menjadi mahal dan menghambat pertumbuhan penumpang pesawat udara. Tidak hanya itu, penerapan tarif bawah menghambat persaingan di industri penerbangan dan menciptakan inefisiensi di industrinya. Lemahnya persaingan dapat menyebabkan kesemrawutan di industri penerbangan.
Baca: Ada Ketidakseimbangan Pertumbuhan di Sektor Penerbangan
Sebagai ilustrasi, negara Amerika Serikat (AS) yang industri penerbangan domestiknya sangat maju memiliki jumlah pembelian lebih dari satu miliar tiket. Sementara penduduk Amerika Serikat hanya sekitar 350 juta. Data ini menunjukkan bahwa setiap satu orang penduduk AS membeli kurang lebih tiga kali tiket pesawat per tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id