Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma. (FOTO: MTVN/Husen Miftahudin)
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma. (FOTO: MTVN/Husen Miftahudin)

Pemerintah Wajibkan Distributor Terdaftar

20 April 2017 12:29
medcom.id, Palu: Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma mengatakan para pelaku usaha wajib memiliki tanda daftar pelaku usaha distribusi atau biasa dikenal sebagai TDPUD.
 
"Mereka yang tidak punya TDPUD, izin usahanya bisa dicabut," kata Syahrul di Kota Palu, Sulawesi Tengah, kemarin.
 
Syahrul Mamma mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan pokok, setiap pelaku usaha diwajibkan untuk mendaftarkan perusahaannya kepada pemerintah.

Baca: Presiden Ingin Negara Lindungi Konsumen
 
Para pelaku usaha dimaksud ialah distributor, subdistributor, dan agen yang khusus memperdagangkan barang kebutuhan pokok di daerah masing-masing, termasuk di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
 
"Tidak hanya di tingkat pusat, provinsi, tetapi juga sampai ke kabupaten/kota di seluruh Indonesia," kata Syahrul.
 
Pendaftaran dilakukan secara online kepada Kementerian Perdagangan dengan tidak membayar sepersen pun.
 
"Karena itu, bagi pelaku usaha yang belum, dipersilakan segera mendaftar melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) atau secara manual melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I," jelasnya.
 
Selanjutnya, kata dia, setiap pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok yang telah terdaftar wajib melaporkan pengadaan dan penyaluran barang ke Ditjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) melalui SIPT paling lambat 15 bulan berikutnya.
 
Baca: Presiden Sebut Konsumen Indonesia Belum Mampu Perjuangkan Hak
 
Di peraturan Kemendag itu disebutkan, setiap pelaku usaha yang mengabaikan akan dicabut izin usahanya.
 
"Distributor, subdistributor, dan agen yang nakal tidak mengantongi TDPUD akan dikenai sanksi pencabutan izin usaha dan tidak diperbolehkan memperdagangkan barang atau bahan kebutuhan masyarakat," jelasnya.
 
Di Aceh, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus meningkatkan pengawasan terhadap perkembangan harga sejumlah kebutuhan pokok di pasar rakyat dan toko ritel modern.
 
"Peran serta pemerintah daerah melalui instansi terkait seperti disperindag dalam pengawasan sangat diperlukan sehingga harga yang ditetapkan pemerintah dapat dinikmati masyarakat dan upaya antisipasi lonjakan harga jelang Ramadan dan Lebaran," kata Oke.
 
Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan, sesuasi hasil pantauan di lapangan, ketersediaan bahan pokok di Aceh masih terjamin. "Harga juga masih relatif normal," ujarnya. (Media Indonesia)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan