Namun, diakuinya, tidak selamanya sistem merger dan akuisisi perusahaan memberi dampak positif. Menurutnya, ada dampak negatif yang akan ditimbulkan ketika suatu perusahaan menjadi besar. Perusahaan tersebut cenderung ingin memonopoli pasar sehingga berakibat merugikan konsumen.
"Jadi bagaimana kita buat rambu-rambu mengantisipasi dampak negatif, atas hasil yang monopolistik yang menguasai pasar tunggal yang mendikte harga. Rambu-rambu ini yang akan kami siapkan berasama KPPU," kata Enggartiasto, di Balai Sudirman, Jalan Saharjo, Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Baca: 2015, Total Merger dan Akuisisi Diperkirakan Capai USD9 Miliar
Enggartiasto menyebutkan, dua poin dalam aturan yang dibuat nanti. Pertama pemerintah akan mengatur soal tarif. Kedua, pemerintah juga mengatur harga acuan. Namun demikian, Enggartiasto belum bisa menyebutkan akan berbentuk apa aturan tersebut.
"Belum. Belum tahu (bentuknya). Kan masih lama. Tapi contohnya, kita akan atur dalam bentuk tarifnya, harga, harga acuan," ujar Enggartiasto.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang akuisisi itu sudah ada yakni akuisisi menyangkut post merger (setelah merger dilakukan). Otoritas persaingan bisa membatalkan merger atau akuisisi bila ternyata menyebabkan monopoli pasar.
Baca: Minat Pengusaha Tumbuhkan Bisnis Melalui Akuisisi Meningkat
"Otoritas persaingan di dalam PP itu dapat membatalkan merger atau akuisisi itu kalau ternyata merger dan akuisisi itu seperti yang dikatakan pak menteri tadi, menyebabkan adanya monopoli," jelas Syarkawi.
Syarkawi menyebutkan, peraturan itu nantinya akan berlaku ke seluruh entitas bisnis yang ada, kecuali holding BUMN. Ia pun sudah membicarakannya kepada Menteri BUMN dan Menteri Pertanian.
Baca: Wacana Merger Digulirkan Kembali, Giliran Bank Syariah Dibidik
"Termasuk BUMN. Seluruh entitas bisnis tunduk pada peraturan pemerintah tentang merger akuisisi. Cuma dalam BUMN holding untuk kepentingan nasional, national interest, kemudian di-back up oleh Perpres maka jadi pengecualian dari proses implementasi dari UU persaingan," pungkas Syarkawi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News