Sejumlah orang berbincang di dekat tulisan Amnesti Pajak (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Sejumlah orang berbincang di dekat tulisan Amnesti Pajak (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

WP Diminta Tidak Ulur Waktu Jadi Peserta Amnesti Pajak

Dian Ihsan Siregar • 17 Januari 2017 16:05
medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengimbau ke semua Wajib Pajak (WP) yang belum ikut program pengampunan pajak atau amnesti pajak agar tidak mengulur waktu untuk menjadi peserta. Sebab, periode amnesti pajak akan berakhir pada akhir Maret 2017.
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama‎ membenarkan program amnesti pajak akan berakhir di 31 Maret 2017, sehingga ia meminta agar WP tidak menunggu hingga Maret berakhir untuk WP ikut amnesti pajak.
 
"Pada saat ini paling baik untuk daftar. Akhir Maret WP bersamaan dengan dua hal, periode akhir amnesti pajak dan penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi. Jadi jangan menunggu," tegas Hestu, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Baca: Kemenkeu Bidik "Artis" Sosial Media
 
Memang, kata Hestu Yoga, keputusan ikut atau tidak menjadi peserta amnesti pajak merupakan hak dari masing-masing WP. Namun, adanya amnesti pajak harus bisa dimanfaatkan sebaik mungkin agar bisa mengetahui secara benar tingkat kepatuhan dalam membayar pajak.
 
"Saya masih yakin periode terakhir masih banyak yang manfaatkan amnesti pajak. Jangan sampai lewat, belum tentu ada amnesti pajak lagi kedepannya," tegas Yoga.
 
Baca: Periode Terakhir Tax Amnesty, Menkeu Bidik Kalangan Profesional
 
Sampai saat ‎ini, sambung Yoga, jumlah WP yang ikut dalam program amnesti pajak di periode ketiga tercatat ada sebanyak 625 ribu orang. Pemerintah menginginkan jumlah itu bisa jauh lebih banyak. "Karena targetnya (WP) ingin sebanyak-banyaknya yang ikut amnesti pajak," tutup Yoga.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan