Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan, usulan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut sudah diajukan kepada orang nomor satu di tubuh Polri kala itu yang dijabat oleh Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti atau sudah masuk sejak September 2015 ke Kemenkeu.
Setelah itu, pihaknya melakukan kajian ulang mengenai format RPP tersebut dan selanjutnya diharmonisasi dalam rapat di bawah Kemenko Polhukam. "Dilakukan diskusi bersama mengenai jenis dan tarifnya di Kemenkopolkuham," kata Askolani, dalam sebuah konferensi pers, di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2017).
Meski tak menyebutkan angka pasti yang diusulkan Polri, Askolani mengatakan, sewaktu pembahasan di Kemenkopolhukam banyak pendapat yang menginginkan lebih rendah dari usulan. Perdebatan tersebut memakan waktu lama.
Baca: Ketua DPP Gerindra Heran Presiden Pertanyakan Biaya Urus STNK dan BPKB Naik
Menurutnya biasanya pembahasan PP bisa selesai tiga sampai empat bulan, tapi ini lebih dari setahun. Artinya, kata Askolani, pemerintah mempertimbangkan dengan sangat matang soal ini. "Proses ini sudah dengan pertimbangan matang, kalau dilihat dari panjang diskusinya sampai satu tahun," tutur dia.
Askolani menambahkan, sebetulnya kenaikan biaya ini sudah diperhitungkan masuk dalam APBN Perubahan 2016. Namun karena pembahasannya belum selesai maka baru masuk di APBN 2017. Maka itu, realisasi PNBP Polri tahun lalu hanya sekitar Rp5,37 triliun yang seharusnya bisa mencapai Rp7 triliun jika kebijakan ini diterapkan tahun lalu.
Baca: Hari Ini, Polda Metro Melayani Pengurusan STNK hingga Malam
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, sebenarnya kenaikan biaya ini merupakan hasil dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa angka yang tercantum dalam PP Nomor 50 Tahun 2010 terkait STNK dan PBKB sudah tidak relevan lagi.
Untuk itu, pihaknya melakukan kajian ulang dan merevisi PP tersebut menjadi PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri. Aturan pengganti PP 50/2010 itu akan berlaku mulai Jumat 6 Januari 2016 dan serentak di seluruh Indonesia.
"Itu menjadi latar belakang mengapa PNBP kita terakhir di PP 50 Tahun 2010 dievaluasi di awal 2015," pungkas Boy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id