medcom.id, Jakata: Polda Metro Jaya akan memperpanjang waktu pelayanan pengurusan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kebijakan itu diambil jelang kenaikan tarif yang mulai berlaku Jumat, 6 Januari.
 
Pantauan Metrotvnews.com rencana kenaikan tarif BPKB dan STNK membuat masyarakat berbondong-bondong melakukan pembayaran lebih awal. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Ermayudi Sumarsono mengatakan, pihaknya mengantisipasi kehadiran ribuan warga dengan menerjunkan personil lalu lintas tambahan.
 
"Kita coba memberikan pelayanan dan pengamanan. Kita upayakan bekerja keras berikan yang terbaik," kata Ermayudi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/1/2017)
 
Kehadiran personil tambahan Ini juga mengantisipasi bermunculan oknum yang sengaja memanfaatkan peluang ini. Petugas satlantas akan dibantu dengan satuan Brimob.
 
"Kita terjunkan pengamanan penambahan petugas pemantau dari Brimob juga ada. Mudah-mudahan tidak ada kendalala," ujarnya.
 
Tak hanya itu, mengantisipasi membludaknya masyarakat, Dilantas PMJ juga memperpanjang masa pelayanan yang biasanya selesai hingga pukul 15.00 WIB. Ermayudi mengatakan, seluruh maayarakat yang telah terdaftar hari ini akan dilayani.
 
"Ini akan kita layani sampai selesai. Biaasanya sampai jam tiga, mungkin hari ini akan sampai malam. Semua akan kita layani," ujarnya. 
 
Mulai 6 Januari 2016, Pemerintah memberlakukan tarif baru penerbitan dan pengurusan STNK dan BPKB. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
 
Tarif penerbitan STNK roda dua dan tiga naik jadi Rp100 ribu, sebelumnya Rp50 ribu. Roda empat atau lebih naik dari Rp75 ribu jadi Rp200 ribu.
 
Melalui PP itu, biaya pengesahan STNK yang semula gratis, akan dikenakan Rp25 ribu (roda dua dan tiga) dan Rp50 (roda empat atau lebih).
 
Kenaikan cukup besar ada pada penerbitan BPKB. Roda dua dan tiga sebelumnya dibanderol Rp80 ribu. Pada PP baru jadi Rp225 ribu. Sedangkan penerbitan BPKB roda empat atau lebih menjadi Rp375 ribu dari sebelumnya Rp100 ribu.
 
Sementara, tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua dan roda tiga dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu. Sedangkan roda empat atau lebih dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.
 
Sejalan dengan itu, kenaikan tarif juga berlaku pada tarif Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan. Roda dua atau roda tiga dari Rp75 ribu menjadi Rp150 ribu. Kendaraan roda empat atau lebih dari Rp75 ribu menjadi Rp250 ribu.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Rb1lyz1N" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>  
  
  
    medcom.id, Jakata: Polda Metro Jaya akan memperpanjang waktu pelayanan pengurusan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kebijakan itu diambil jelang kenaikan tarif yang mulai berlaku Jumat, 6 Januari.
 
Pantauan 
Metrotvnews.com rencana kenaikan tarif BPKB dan STNK membuat masyarakat berbondong-bondong melakukan pembayaran lebih awal. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Ermayudi Sumarsono mengatakan, pihaknya mengantisipasi kehadiran ribuan warga dengan menerjunkan personil lalu lintas tambahan.
 
"Kita coba memberikan pelayanan dan pengamanan. Kita upayakan bekerja keras berikan yang terbaik," kata Ermayudi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/1/2017)
 
Kehadiran personil tambahan Ini juga mengantisipasi bermunculan oknum yang sengaja memanfaatkan peluang ini. Petugas satlantas akan dibantu dengan satuan Brimob.
 
"Kita terjunkan pengamanan penambahan petugas pemantau dari Brimob juga ada. Mudah-mudahan tidak ada kendalala," ujarnya.
 
Tak hanya itu, mengantisipasi membludaknya masyarakat, Dilantas PMJ juga memperpanjang masa pelayanan yang biasanya selesai hingga pukul 15.00 WIB. Ermayudi mengatakan, seluruh maayarakat yang telah terdaftar hari ini akan dilayani.
 
"Ini akan kita layani sampai selesai. Biaasanya sampai jam tiga, mungkin hari ini akan sampai malam. Semua akan kita layani," ujarnya. 
 
Mulai 6 Januari 2016, Pemerintah memberlakukan tarif baru penerbitan dan pengurusan STNK dan BPKB. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
 
Tarif penerbitan STNK roda dua dan tiga naik jadi Rp100 ribu, sebelumnya Rp50 ribu. Roda empat atau lebih naik dari Rp75 ribu jadi Rp200 ribu.
 
Melalui PP itu, biaya pengesahan STNK yang semula gratis, akan dikenakan Rp25 ribu (roda dua dan tiga) dan Rp50 (roda empat atau lebih).
 
Kenaikan cukup besar ada pada penerbitan BPKB. Roda dua dan tiga sebelumnya dibanderol Rp80 ribu. Pada PP baru jadi Rp225 ribu. Sedangkan penerbitan BPKB roda empat atau lebih menjadi Rp375 ribu dari sebelumnya Rp100 ribu.
 
Sementara, tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua dan roda tiga dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu. Sedangkan roda empat atau lebih dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.
 
Sejalan dengan itu, kenaikan tarif juga berlaku pada tarif Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan. Roda dua atau roda tiga dari Rp75 ribu menjadi Rp150 ribu. Kendaraan roda empat atau lebih dari Rp75 ribu menjadi Rp250 ribu.
 Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)