medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan heran dengan sikap Presiden Joko Widodo yang keberatan dengan diberlakukannya kenaikan biaya pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sebagai sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mencapai 300 persen. Padahal kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016.
"Sikap presiden itu lucu. Bukankah kenaikan tarif tersebut diatur dalam PP nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terbit 6 Desember 2016 yang sudah pasti ditandatangani oleh presiden sendiri? Kecuali, kalau presiden tidak tanda tangan maka bolehlah mempertanyakan," kata Heri melalui siaran persnya, Kamis (5/1/2017).
Menurut Heri, dengan kejadian ini membuktikan bahwa miss-management pemerintahan sekarang ini bukannya diperbaiki, justru makin parah. Tidak aneh jika urusan kenaikan biaya pengurusan kendaraan, BPKB, dan STNK, antara Kemenkeu dan Polri saling lempar tanggung jawab, bahkan di depan publik.
"Tentu ini sangat memalukan," ujar dia. 
Ketua DPP Partai Gerindra itu meminta presiden sebagai pimpinan tertinggi menyelesaikan masalah itu lewat kementerian terkait. Kenaikan tarif lewat PP nomor 60 tentang Jenis dan Tarif PNBP merupakan domain Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan.
Presiden juga diminta untuk memanggil pihak-pihak terkait dan merapatkan soal kenaikan tarif itu secara lebih komprehensif.
"Hitungannya juga musti benar dengan tetap mempertimbangkan situasi ekonomi dan kemampuan masyarakat. Dan hal-hal seperti ini seharusnya dilakukan sebelum PP diterbitkan. Kalau seperti sekarang, kan jadi lucu sekali," pungkas dia.   
  
  
    medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan heran dengan sikap Presiden Joko Widodo yang keberatan dengan diberlakukannya kenaikan biaya pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sebagai sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mencapai 300 persen. Padahal kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016. 
"Sikap presiden itu lucu. Bukankah kenaikan tarif tersebut diatur dalam PP nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terbit 6 Desember 2016 yang sudah pasti ditandatangani oleh presiden sendiri? Kecuali, kalau presiden tidak tanda tangan maka bolehlah mempertanyakan," kata Heri melalui siaran persnya, Kamis (5/1/2017). 
Menurut Heri, dengan kejadian ini membuktikan bahwa 
miss-management pemerintahan sekarang ini bukannya diperbaiki, justru makin parah. Tidak aneh jika urusan kenaikan biaya pengurusan kendaraan, BPKB, dan STNK, antara Kemenkeu dan Polri saling lempar tanggung jawab, bahkan di depan publik.
"Tentu ini sangat memalukan," ujar dia.  
Ketua DPP Partai Gerindra itu meminta presiden sebagai pimpinan tertinggi menyelesaikan masalah itu lewat kementerian terkait. Kenaikan tarif lewat PP nomor 60 tentang Jenis dan Tarif PNBP merupakan domain Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan. 
Presiden juga diminta untuk memanggil pihak-pihak terkait dan merapatkan soal kenaikan tarif itu secara lebih komprehensif. 
"Hitungannya juga musti benar dengan tetap mempertimbangkan situasi ekonomi dan kemampuan masyarakat. Dan hal-hal seperti ini seharusnya dilakukan sebelum PP diterbitkan. Kalau seperti sekarang, kan jadi lucu sekali," pungkas dia.  
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)