"Setelah kami evaluasi, banyakan itu dikuasakan. Jadi konsultan pajak lagi panen nih," kata Ani di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2016).
(Baca: Hari Ini Program Tax Amnesty Periode II Berakhir)
Sementara layanan pendaftaran amnesti pajak yang diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB dimaksudkan agar wajib pajak dapat memanfaatkan waktu yang tersisa. Di samping itu, agar wajib pajak bisa mengajukan klarifikasi jika ada selisih perhitungan harta.
"Cuma menghindari saja, kalau lewat amnesti dan ditanyakan klarifikasi perbedaan hartanya dan harus membayar kekurangan pajak, tidak bisa lagi menggunakan amnesti pajak. Jangan salahkan kami," ujar dia.
(Baca: Hari Terakhir Tax Amnesty Periode II, Wajib Pajak Antre Sejak Subuh)
Ani mengimbau wajib pajak segera mendaftar. Panitia program amnesti pajak sendiri sudah mempersiapkan 400 petugas yang berjaga di kantor pusat.
"Kami benar-benar menunggu Anda sampai detik terakhir. Dari jumlah dan peserta memang tidak sebanyak periode pertama, tapi tetap tinggi," pungkas Ani.
(Baca: Total Uang Tebusan Amnesti Pajak Capai Rp9,5 Triliun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News