Peserta pajak ikut amnesti pajak di kantor Ditjen Pajak. (FOTO: MTVN/Wanda Indana)
Peserta pajak ikut amnesti pajak di kantor Ditjen Pajak. (FOTO: MTVN/Wanda Indana)

Per 31 Dessember, Total Uang Tebusan Amnesti Pajak Capai Rp9,5 Triliun

Wanda Indana • 31 Desember 2016 15:55
medcom.id, Jakarta: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyampaikan ada 211 ribu wajib pajak yang mengikuti tax amnesty sepanjang periode II. Periode dua tax amnesty sudah berjalan sejak 1 Oktober 2016.
 
"Kalau periode II secara keseluruhan sampai pagi ini 211 ribu wajib pajak yang ikut (program tax amnesty)," kata Hestu,  di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2016).
 
Sementara itu, total realisasi uang tebusan di periode II baru mencapai Rp9,5 triliun. Jumlah tersebut lebih kecil ketimbang periode I yang mencapai Rp93,7 triliun.



 
"Jumlah tebusan Rp9,5 triliun saja untuk periode II," ucap dia.
 
Sementara itu, jumlah harta deklarasi di periode II tercatat Rp800 triliun. Angka ini juga lebih rendah dibanding jumlah harta deklarasi di periode I sebesar Rp3.500 triliun. "Kalau jumlah hartanya sekitar Rp800 triliun dekralasi saja, repatriasi Rp4 triliun," imbuh dia.
 
Hestu mengungkapkan, program tax amnesty periode II didominasi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kata dia, sekira 70 persen dari total wajib pajak yang ikut tax amnesty adalah UMKM.
 
"Wajib pajak yang sudah banyak di periode I dengan tarif pajak dua persen. Kalau periode II ini mayoritas UMKM," pungkas Hestu.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan