Sabtu, 31 Desember, merupakan hari terakhir pelaporan pajak periode II. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar pun memberikan jam tambahan bagi WP yang ingin melapor.
Pada 30-31 Desember, jam tambahan pendaftaran amnesti pajak berakhir pada pukul 24.00 WIB. Penambahan waktu ini untuk mengantisipasi banyaknya wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Penyertaan Harta (SPH) di last minute periode.
Baca: Dua Hari Terakhir Penutupan Amnesti Pajak Periode II Ditutup Pukul 24
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga sebelumnya mengatakan jika semua direktorat dan kanwil turut berkontribusi menyukseskan amnesti pajak.
Ditjen pajak pun membagi petugas pelayanan hingga tiga shift. Di mana shift pertama sampai pukul 12.00, shift kedua sampai pukul 18.00, dan shift ketiga sampai pukul 21.00.
Baca: Layani Tax Amnesty, Petugas Pajak Dibagi 3 Shift
Selain menambah jam layanan, Ditjen Pajak juga menambah jumlah konter yang melayani pengajuan tax amnesty. Tambahan loket atau konter layanan amnesti pajak beserta sumber daya manusianya sesuai kondisi setempat.
"Untuk Kantor Pusat DJP dan Kanwil se-Jakarta di tempat yang sama sudah ditambah konternya menjadi total 48 konter, dan dengan penambahan jam layanan sampai malam tersebut," pungkasnya.
Seperti tertuang pada UU Tax Amnesty, waktu besaran tarif amnesti pajak berbeda-beda. Dua persen pada tiga bulan pertama di Juli-September 2016, tiga persen di periode kedua pada Oktober-Desember 2016, dan lima persen di periode ketiga pada Januari-Maret 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News