"Mulai hari ini kami melayani WP sampai pukul 7 malam. Waktu tambahan kami berikan tiga hari. Dari 27-29 Desember 2016. Untuk mengantisipasi banyaknya WP yang daftar di last minute periode," ungkap Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Aditya Wibisono kepada Metrotvnews.com, Rabu (27/12/2016).
Tambahan waktu yang diberikan, tutur Aditya, merupakan perintah dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi. Dengan tujuan target yang diinginkan bisa tercapai dengan baik. Selain itu, tanpa dukungan dari pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan, maka program tax amnesty ini tidak akan berjalan dengan baik dan lancar.
"Saya berharap apa yang dicita-citakan oleh pak Ken bisa terealisasikan dengan baik. Tanpa dukungan banyak orang, program ini tidak berjalan lancar," harap Aditya.
Aditya mengungkapkan, nantinya tambahan waktu tidak akan berakhir hingga 29 Desember 2016, bahkan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar juga menambahkan waktu di 30-31 Desember. Dua tanggal tersebut, jam tambahan pendaftaran amnesty pajak berakhir pada pukul 24.00 WIB.
"Ya kami hanya bisa melayani dengan baik dan sekuat tenaga, seperti di negara-negara maju lain. Pasti sangat mendukung semua ini. Pendaftaran makanya di dua hari terakhir lebih ditambahkan waktunya. Saya harap ini memberikan dampak yang besar bagi Indonesia," pungkas Aditya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News