Ilustrasi. (FOTO: MI/Panca Syurkani)
Ilustrasi. (FOTO: MI/Panca Syurkani)

Kapan Gaji ke 13 & 14 Dicairkan Sri Mulyani?

Suci Sedya Utami • 13 Mei 2017 10:32
medcom.id, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pencairan gaji ke-13 dan ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) tak dilakukan secara bersamaan.
 
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan sesuai nama dan tujuannya berbeda. Kalau gaji ke-13 untuk bantuan anak sekolah sementara gaji ke-14 merupakan THR.
 
"Beda, satu namanya THR yakni sebelum Lebaran, satunya gaji ke 13 untuk membantu anak sekolah. Tujuannya beda," kata Askolani di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat 12 Mei 2017.

Baca: Menkeu Siap Bayarkan Gaji ke 13 dan 14 Sesuai Kebijakan
 
Bahkan jika melihat kalender 2017, bisa jadi pencairan yang diberikan lebih dahulu yakni untuk gaji ke-14. Sedangkan gaji ke-13 diberikan setelahnya.
 
"Lebaran kan maju, 27 Juni kemungkinan. Ya seminggu sebelum Lebaran pencairan yang THR. Kalau yang sekolah awal Juli, bisa dicairkan di penghujung atau awal Juli," ujar dia.
 
Baca: Pemerintah akan Evaluasi Gaji PNS dan Polri
 
Yang jelas, untuk mencairkan tunjangan tersebut, kementerian yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati ini masih menunggu payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abrur.
 
"Sudah disiapkan tapi nanti tunggu PP-nya masih sama Menpan Asman," kata Askolani.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan