Gedung Ditjen Pajak. (FOTO: MI/Susanto)
Gedung Ditjen Pajak. (FOTO: MI/Susanto)

Rencana DJP jadi Badan Penerimaan Tersendiri Mulai Beroperasi 1 Januari 2018

Suci Sedya Utami • 24 Mei 2017 10:28
medcom.id, Jakarta: Wacana menjadikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai lembaga tersendiri bakal segera dibahas dengan DPR melalui revisi Undang-Undang Ketetapan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
 
Dalam naskah akademik revisi RUU KUP pada pasal V ada klausal yang berbunyi bahwa DJP nantinya akan menjadi lembaga yang berada di bawah dan langsung bertanggung jawab pada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
 
Dalam draf RUU KUP yang dibuat atas inisiatif pemerintah itu juga terdapat klausal yang berbunyi bahwa lembaga beroperasi secara efektif paling lambat 1 Januari 2017. Artinya pemisahan DJP dari Kementerian Keuangan menjadi lembaga atau badan tersendiri sudah harus dimukai awal tahun depan.

Baca: DJP: Badan Penerimaan Pajak Tunggu Pembahasan dengan DPR
 
Namun, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan usulan tersebut sangat tergantung pembahasan dengan DPR.
 
"Masih dibicarakan. Bicarakan UU-nya saja dulu. Nanti kan ada pembicaraan. Draf sudah masuk DPR, nanti ada pembicaraan, dari situ berkembang," kata Suahasil di Kemenkeu, Selasa malam 23 Mei 2017.
 
Sebelumnya Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan pembentukan badan penerimaan tersendiri atau apapun bentuknya nanti sangat tergantung saat pembahasan dengan parlemen, dalam hal ini komisi XI.
 
Baca: Januari 2017, Ditjen Pajak Ganti Baju Jadi Badan Penerimaan Pajak
 
"Diskusi dengan DPR menunjukkan institusi DJP menjadi seperti apa," ujar Suryo.
 
Namun apapun bentuknya nanti, baik DJP yang menjadi besar ataupun institusi yag berubah jadi badan, prinsip utamanya yakni memiliki proses bisnis yang jelas yang bisa melingkupi keseluruhan aktivitas dalam memungut pajak.
 
Baca: 2018, Batas Akhir Ditjen Pajak Berubah Jadi Badan Penerimaan Negara
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan