Direkur Peraturan Perpajakan II DJP, Irawan. (FOTO: MTVN/Suci Sedya Utami)
Direkur Peraturan Perpajakan II DJP, Irawan. (FOTO: MTVN/Suci Sedya Utami)

2018, Batas Akhir Ditjen Pajak Berubah Jadi Badan Penerimaan Negara

Suci Sedya Utami • 25 Februari 2016 18:04
medcom.id, Kuta: Pemerintah Jokowi bermaksud mentransformasikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sebuah badan penerimaan negara yang langsung berada di bawah Presiden.
 
Pasalnya, dengan kelembagaan saat ini dinilai menjadi salah satu penghambat bagi DJP dalam mengumpulkan penerimaan pajak secara optimal. Saat ini, secara struktural, DJP masih di bawah Kementerian Keuangan. Hal ini membuat DJP tak memiliki kewenangan dalam hal menambah jumlah pegawai untuk mengejar target pajak yang bombastis.
 
Direkur Peraturan Perpajakan II DJP, Irawan, mengatakan batas paling lambat untuk DJP berubah menjadi lembaga pemerintah non-kementerian yakni pada 2018.

"Sekarang mau merekrut pegawai susah, kalau DJP jadi badan ada fleksibilitas. Karena kita perlu cepat, lembaga ini harus diwujudkan agar uang yang kita kumpulkan lebih banyak," ungkap dalam media gathering di Kuta, Bali, Kamis (25/2/2016).
 
Dia mengakui target ini mundur dari yang sebelumnya yakni pada 2017 atau setelah revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak (UU KUP) selesai dibahas di DPR. Dirinya menambahkan, mengenai perubahan nama badannya, belum diperuntukkan nama khusus. Namun yang pasti 2018 transformasi itu harus diwujudkan.
 
"Iya mundur, rencananya kan KUP 2015, tapi sekarang saja belum dibahas. Lagi di DPR tahun ini selesai. Kalau itu kelar Insya Allah badan akan beroperasi 2018," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan