Ilustrasi. Foto: dok MI/Ramdani.
Ilustrasi. Foto: dok MI/Ramdani.

Punya Sepeda? Wajib Lapor Pajak Nggak Ya?

Ade Hapsari Lestarini • 23 Maret 2021 07:07
Jakarta: Masa pandemi mengubah perilaku masyarakat. Kebijakan pemerintah membatasi gerak masyarakat dengan salah satunya melalui Work From Home (WFH) pun membuat jenuh.
 
Akhirnya, kejenuhan ini membuat masyarakat berbondong-bondong mencari kegiatan yang bermanfaat. Bersepeda. Ya, kegiatan ini menjadi tren tersendiri di tengah pandemi.
 
Selain membuat seseorang menjadi bugar, kegiatan bersepeda ini juga menjadi hobi tersendiri bagi masyarakat. Maraknya masyarakat bersepeda pun menjadi peluang bagi Ditjen Pajak (DJP).

DJP memanfaatkan kesempatan ini untuk memberikan edukasi pada Wajib Pajak (WP) agar sepeda, apapun jenis dan mereknya, harus dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
 
Namun sayangnya, masyarakat cenderung salah persepsi dan merespons negatif terkait hal ini. Ada yang beranggapan jika sepeda akan "dipajaki" lagi. Lalu, jika punya sepeda, benarkah kita harus lapor pajak? Berikut penjelasan yang dikutip dalam laman resmi Ditjen Pajak, Selasa, 23 Maret 2021.

Penghasilan dan harta

Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2009 menyebutkan, setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
 
Adapun fungsi mengisi dan menyampaikan SPT adalah sebagai sarana pelaporan dan pertanggungjawaban penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang pelunasan pajak, penghasilan yang merupakan objek dan/atau nonobjek pajak, daftar harta dan kewajiban, serta pembayaran atas pemotongan atau pemungutan pajak.
 
Sementara itu, yang dimaksud benar, lengkap, dan jelas adalah melakukan penghitungan pajak yang benar berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, seluruh unsur yang berkaitan dengan objek pajak beserta unsur lain harus dilaporkan dengan lengkap, dan melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT dengan jelas.
 
Berdasarkan penjelasan di atas, dalam ihwal SPT Tahunan, seluruh harta harus didaftarkan dalam pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak sebagai wujud penyampaian kronologi seluruh kekayaan yang didapatkannya.
 
Kenapa harus dicantumkan? Karena harta dalam SPT Tahunan adalah salah satu patokan bagi fiskus untuk menilai kewajaran penghasilan yang diperoleh dan harta yang dimiliki pada tahun pajak itu.
 
Jika harta yang dimiliki lebih besar dari penghasilan yang diperoleh, kemungkinan wajib pajak mendapatkan harta tersebut dengan cara mengangsur atau membelinya secara kredit. Jika harta yang dimiliki seimbang dengan penghasilan yang diperoleh, maka wajib pajak cenderung konsumtif dan penghasilan itu digunakan untuk menambah kekayaan yang bersangkutan.
 
Sedangkan, jika harta yang dimiliki lebih kecil dari penghasilan yang diperoleh, maka bisa saja wajib pajak tidak melaporkan beberapa atau seluruh harta yang ia miliki. Maka, semua asumsi tersebut harus dibuktikan dengan melaporkan seluruh penghasilan dan harta dengan benar, lengkap, dan jelas.
 
 
 

Literasi keuangan

Dalam SPT Tahunan, tersedia kolom untuk menjelaskan penghasilan, biaya, modal, harta, dan kewajiban wajib pajak. Secara sadar ataupun tidak sadar, wajib pajak dapat belajar untuk mengerti dan memahami kondisi finansialnya sendiri.
 
Tidak semua wajib pajak mempunyai struktur pembukuan keuangan yang lengkap karena kondisi dan kemampuannya. Namun, DJP memberikan keleluasaan bagi wajib pajak untuk melakukan pencatatan sederhana hanya dengan mencatat penghasilan yang diperoleh, termasuk penghasilan nonobjek pajak dan/atau penghasilan yang bersifat final, dan seluruh harta beserta utang yang dimiliki dalam suatu tahun pajak.
 
Harta yang dimaksud bermacam-macam, mulai dari uang dalam rekening, tabungan, tanah dan bangunan, produk investasi, ponsel, kendaraan bermotor, termasuk sepeda.
 
Maka untuk menghindari kebingungan dalam mengisi kolom harta, sebaiknya wajib pajak menginventarisasi seluruh harta yang dimiliki dalam buku tersendiri, dapat menjelaskan apakah harta tersebut dimiliki dengan membeli secara tunai ataupun kredit, dan tentunya harta tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun untuk menambah modal agar dapat mendapatkan penghasilan.

Punya sepeda 'dipajaki'?

Perlu ditegaskan lagi bahwa tidak ada niatan DJP untuk memajaki sepeda sebagaimana perlakuan pajak pada kendaraan bermotor yang rutin kita setorkan setiap tahun kepada Pemerintah Daerah. Sejatinya, sepeda yang kita beli adalah buah dari penghasilan yang kita dapatkan, lalu kita memutuskan untuk mengalokasikannya untuk membeli sepeda impian.
 
Oleh karena itu, perlu bagi DJP mengetahui penghasilan wajib pajak yang diperoleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan atau untuk menambah aset dan kekayaannya.
 
Dengan dicantumkannya sepeda dalam SPT Tahunan, berarti DJP dapat menilai bahwa penghasilan yang diperoleh wajib pajak ada yang dialokasikan untuk membeli sepeda dengan jenis dan merek tertentu sehingga pajak yang disetorkan wajib pajak kepada kas negara menjadi wajar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Tidak kurang dan tidak lebih.
 
DJP diharapkan senantiasa memberikan edukasi kepada wajib pajak tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, dan untuk Wajib Pajak, hal ini dapat memberikan pelajaran untuk melaporkan SPT Tahunan dengan akuntabel sehingga terwujud wajib pajak yang patuh secara sukarela.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan