Literasi keuangan
Dalam SPT Tahunan, tersedia kolom untuk menjelaskan penghasilan, biaya, modal, harta, dan kewajiban wajib pajak. Secara sadar ataupun tidak sadar, wajib pajak dapat belajar untuk mengerti dan memahami kondisi finansialnya sendiri.Tidak semua wajib pajak mempunyai struktur pembukuan keuangan yang lengkap karena kondisi dan kemampuannya. Namun, DJP memberikan keleluasaan bagi wajib pajak untuk melakukan pencatatan sederhana hanya dengan mencatat penghasilan yang diperoleh, termasuk penghasilan nonobjek pajak dan/atau penghasilan yang bersifat final, dan seluruh harta beserta utang yang dimiliki dalam suatu tahun pajak.
Harta yang dimaksud bermacam-macam, mulai dari uang dalam rekening, tabungan, tanah dan bangunan, produk investasi, ponsel, kendaraan bermotor, termasuk sepeda.
Maka untuk menghindari kebingungan dalam mengisi kolom harta, sebaiknya wajib pajak menginventarisasi seluruh harta yang dimiliki dalam buku tersendiri, dapat menjelaskan apakah harta tersebut dimiliki dengan membeli secara tunai ataupun kredit, dan tentunya harta tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun untuk menambah modal agar dapat mendapatkan penghasilan.
Punya sepeda 'dipajaki'?
Perlu ditegaskan lagi bahwa tidak ada niatan DJP untuk memajaki sepeda sebagaimana perlakuan pajak pada kendaraan bermotor yang rutin kita setorkan setiap tahun kepada Pemerintah Daerah. Sejatinya, sepeda yang kita beli adalah buah dari penghasilan yang kita dapatkan, lalu kita memutuskan untuk mengalokasikannya untuk membeli sepeda impian.Oleh karena itu, perlu bagi DJP mengetahui penghasilan wajib pajak yang diperoleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan atau untuk menambah aset dan kekayaannya.
Dengan dicantumkannya sepeda dalam SPT Tahunan, berarti DJP dapat menilai bahwa penghasilan yang diperoleh wajib pajak ada yang dialokasikan untuk membeli sepeda dengan jenis dan merek tertentu sehingga pajak yang disetorkan wajib pajak kepada kas negara menjadi wajar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Tidak kurang dan tidak lebih.
DJP diharapkan senantiasa memberikan edukasi kepada wajib pajak tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, dan untuk Wajib Pajak, hal ini dapat memberikan pelajaran untuk melaporkan SPT Tahunan dengan akuntabel sehingga terwujud wajib pajak yang patuh secara sukarela.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News