Gedung Kementerian Keuangan (Foto: dokumentasi Setkab)
Gedung Kementerian Keuangan (Foto: dokumentasi Setkab)

PP Gaji ke-13 dan 14 Tunggu Teken Presiden

Suci Sedya Utami • 22 Mei 2017 12:46
medcom.id, Jakarta: Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai gaji ke-13 dan 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) telah selesai disusun. Ketika penyusunan sudah selesai maka RPP tersebut tinggal menunggu arahan dari Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) untuk kemudian diteken.
 
Direktur Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani membenarkan bahwa saat ini RPP tinggal menunggu arahan Presiden Jokowi untuk diteken. "Lagi menunggu penetapan (Presiden)," kata Askolani, ditemui di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin 22 Mei 2017.
 
Mengenai pencairan, kata dia, kemungkinan dicairkan di bulan yang sama namun hanya saja waktu atau tanggalnya berbeda. Sebab, jika melihat fungsinya, gaji 13 merupakan insentif yang diberikan di masa tahun ajaran baru ketika anak masuk sekolah.

Baca: Gaji ke 13 & 14 PNS Cair Sebelum Lebaran
 
Sementara gaji ke-14 yakni berupa THR yang diberikan menjelang momen Lebaran. "Insya Allah bisa Juni juga, kan THR sebelum Lebaran. Kalau gaji ke-13 sebelum anak sekolah," ujar Askolani.
 
Baca: Menkeu Siap Bayarkan Gaji ke 13 dan 14 Sesuai Kebijakan
 
Terkait besarannya, tambahnya, tak jauh berbeda dengan alokasi yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun lalu. "Kemungkinan hampir sama sebab tidak ada kenaikan gaji pokok dan tidak ada kenaikan pegawai," tutur dia.
 
Baca: Kapan Gaji ke 13 & 14 Dicairkan Sri Mulyani?
 
Tahun lalu, untuk gaji ke-13, Kemenkeu telah menganggarkan dana sebesar Rp7 triliun-Rp8 triliun dalam APBN 2016. Sementara untuk gaji ke-14 diakui tidak jauh berbeda dengan gaji ke-13. "Bisa Rp7 triliun-Rp8 triliun, bisa lebih sedikit," jelas Askolani.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan