Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing - - Foto: dok Kemenkeu
Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing - - Foto: dok Kemenkeu

Lapor SPT Tahunan Online: Beda e-Filing dan e-Form

Sri Yanti Nainggolan • 09 Maret 2022 20:35
Jakarta: Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kini dapat dilakukan secara daring. Yakni melalui e-Filing atau e-Form
 
Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-Filing dan e-Form mempunyai kedudukan yang sama dalam rangka menyediakan fasilitas pelaporan SPT. Perbedaan mendasar keduanya adalah dalam hal pengaksesan jaringan internet.

Perbedaan e-Filing dan e-Form

E-filing dilakukan secara daring dan real time. Artinya perangkat yang digunakan harus selalu tersambung ke jaringan internet (online) saat pelaporan SPT Tahunan. 
 
Sementara, e-Form mengombinasikan fitur online dan offline (luar jaring). Wajib pajak harus online saat mengunduh formulir SPT namun dapat mengisinya secara offline

Koneksi ke jaringan internet pada e-form hanya dibutuhkan saat pengunduhan dan pengunggahan formulir SPT yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas oleh wajib pajak.
 
Baca: Cara Lapor SPT Tahunan Online Via e-Filing atau e-Form
 
Pengisian data 
Pada e-Filing, pengisian SPT hanya bisa dilakukan pada satu waktu yang sama. Artinya, apabila terjadi kesalahan atau error dalam jaringan, wajib pajak harus mengulang dari langkah awal. 
 
Pengisian SPT melalui e-Form lebih fleksibel dan dapat dilanjutkan di lain waktu apabila wajib pajak tidak dapat menyelesaikan pengisian SPT hingga selesai. Wajib pajak dapat menyimpan dokumen pengisian SPT untuk diteruskan di lain waktu. 
 
Penyimpanan data
Wajib pajak yang menggunakan e-Filing tak bisa melihat SPT Tahunan pada tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, basis data SPT yang diisi hanya tersedia pada laman e-Filing (www.pajak.go.id) saja.
 
Sementara pada pengisian dengan sistem e-Form, wajib pajak dapat menilik lagi SPT yang telah diisi tahun sebelumnya sebagai acuan pengisian SPT tahun selanjutnya. Menu print dan save file pada e-Form akan mempermudah pengisian SPT untuk tahun-tahun berikutnya.
 
Baca: Diperlukan Insentif agar Wajib Pajak Lapor SPT di Awal Periode
 
Kepraktisan 
Pengisian SPT melalui e-Filing dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun, baik dengan menggunakan gawai (smartphone) maupun perangkat elektronik lainnya. 
 
Sedangkan dokumen formulir pada e-Form hanya dapat diakses menggunakan laptop atau komputer. Alasannya, dokumen formulir pada e-form berekstensi .XFDL yang artinya hanya dapat diakses oleh sistem operasi Windows dan MacOS. Wajib pajak perlu mengunduh dan menginstalalasi aplikasi form viewer di perangkat yang akan digunakan untuk pengisian e-Form.
 
Pengiriman formulir
Wajib pajak dengan sistem e-Filing yang harus terus terhubung pada laman DJP Online untuk mendapat token yang kemudian harus diinput lagi untuk memperoleh Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) SPT Tahunan.
 
Sementara, wajib pajak dengan sistem e-Form cukup menginput token yang telah dikirim terlebih dahulu melalui email tanpa harus login lagi ke laman DJP Online. Tanda bukti pelaporan secara otomotis juga akan dikirimkan ke alamat email wajib pajak. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan