Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

Diperlukan Insentif agar Wajib Pajak Lapor SPT di Awal Periode

Antara • 09 Maret 2022 18:01
Jakarta: Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan diperlukan insentif agar Wajib Pajak (WP) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada awal periode.
 
"Kebanyakan WP melaporkan di akhir-akhir, karena kebiasaan saja ya. Karena tak ada insentif juga untuk melaporkan lebih awal atau disinsentif untuk melaporkan di akhir-akhir," kata Fajry, dilansir dari Antara, Rabu, 9 Maret 2022.
 
Adapun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 4,6 juta SPT Tahunan pajak di 2021 telah dilaporkan sejak 1 Januari sampai 7 Maret 2022. Namun demikian realisasi pelaporan SPT tersebut masih tergolong cukup jauh dari target yakni di kisaran 15,2 juta SPT pada 2022.

Menurut Fajry, berdasarkan pelaporan SPT tahun lalu, digitalisasi administrasi sebetulnya telah berjalan dengan baik sehingga bukan alasan bagi jumlah pelaporan SPT yang saat ini masih jauh dari target. Ia belum bisa menilai apakah pelaporan SPT yang rendah disebabkan oleh kepedulian WP yang kurang, karena periode pelaporan SPT baru berakhir pada 31 Maret 2022.
 
"Sosialisasi sudah berjalan dengan baik, bahkan mengajak beberapa pejabat tinggi secara simbolis untuk melakukan pelaporan SPT. Hanya saja belum ada mekanisme insentif atau disinsentif bagi WP yang melaporkan terlebih dahulu atau di akhir-akhir," pungkasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan