Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing - - Foto: dok Kemenkeu
Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing - - Foto: dok Kemenkeu

Cara Lapor SPT Tahunan Online Via e-Filing atau e-Form

Sri Yanti Nainggolan • 09 Maret 2022 19:03
Jakarta: Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Batas waktu lapor adalah 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan. 

Cara melaporkan SPT Tahunan secara online

Dilansir dari laman resmi DJP, Rabu, 9 Maret 2022, pelaporan SPT Tahunan secara elektronik dapat dilakukan antara lain melalui aplikasi e-Form atau e-Filing. Keduanya dapat diakses dengan mengeklik menu login pada laman www.pajak.go.id. 
 

Pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing

Berikut cara melaporkan SPT Tahun melalui e-Filing:
  1. Login ke laman www.pajak.go.id dengan mengisi NPWP, password, dan kode keamanan atau captcha yang sudah ada.
  2. Pilih menu e-Filing, kemudian klik Buat SPT. 
  3. Isi data SPT.
  4. Setelah selesai, isi Kode Verifikasi yang telah dikirimkan melalui e-mail/SMS. Klik Submit.
  5. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat e-mail.
Baca: Tak Lapor SPT, Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Pidana

Pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form

Berikut cara melaporkan SPT Tahun melalui e-Form: 
  1. Login ke laman www.pajak.go.id dengan mengisi NPWP, password, dan kode keamanan atau captcha yang sudah ada.
  2. Pilih menu e-Filing, file akan terunduh dan kode token dikirimkan ke alamat e-mail. 
  3. Isi SPT Tahunan dengan mengunggah file pdf. Pengisian dapat dilakukan menggunakan Adobe Acrobat Reader secara offline.
  4. Setelah selesai, isi Kode Verifikasi yang telah dikirimkan melalui e-mail/SMS. Klik Submit.
  5. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat e-mail.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan