Cara melaporkan SPT Tahunan secara online
Dilansir dari laman resmi DJP, Rabu, 9 Maret 2022, pelaporan SPT Tahunan secara elektronik dapat dilakukan antara lain melalui aplikasi e-Form atau e-Filing. Keduanya dapat diakses dengan mengeklik menu login pada laman www.pajak.go.id.Pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing
Berikut cara melaporkan SPT Tahun melalui e-Filing:- Login ke laman www.pajak.go.id dengan mengisi NPWP, password, dan kode keamanan atau captcha yang sudah ada.
- Pilih menu e-Filing, kemudian klik Buat SPT.
- Isi data SPT.
- Setelah selesai, isi Kode Verifikasi yang telah dikirimkan melalui e-mail/SMS. Klik Submit.
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat e-mail.
Pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form
Berikut cara melaporkan SPT Tahun melalui e-Form:- Login ke laman www.pajak.go.id dengan mengisi NPWP, password, dan kode keamanan atau captcha yang sudah ada.
- Pilih menu e-Filing, file akan terunduh dan kode token dikirimkan ke alamat e-mail.
- Isi SPT Tahunan dengan mengunggah file pdf. Pengisian dapat dilakukan menggunakan Adobe Acrobat Reader secara offline.
- Setelah selesai, isi Kode Verifikasi yang telah dikirimkan melalui e-mail/SMS. Klik Submit.
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat e-mail.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id