Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rabu, 9 Maret 2022, wajib pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Batas waktu pelaporan untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret dan untuk SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April.
Adapun bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi denda hingga pidana. Denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan telah diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada wajib pajak.
Untuk SPT orang pribadi denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp100 ribu, sedangkan bagi wajib pajak badan denda yang akan dikenakan sebesar Rp1 juta. Jika wajib pajak dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan, atau menyampaikan SPT yang tidak benar isinya bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur Undang-Undang.
Hingga pukul 15.00 WIB kemarin, DJP mencatat jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan sebanyak 5.111.045 SPT dari wajib pajak. Pelaporan SPT terdiri dari 4.951.191 SPT Tahunan Orang Pribadi dan 159.854 SPT Badan. Dengan begitu, rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sudah 26,89 persen.
Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan, bisa dilakukan secara elektronik antara lain melalui aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses dengan mengeklik menu login pada laman www.pajak.go.id. Artinya pelaporan SPT bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id