Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Jokowi Teken Perpres tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik

Angga Bratadharma • 17 Januari 2017 13:26
medcom.id, Jakarta: Dengan pertimbangan melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
 
Mengutip laman resmi Setkab, Selasa 17 Januari, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik, menurut Perpres ini adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
 
Menurut Perpres ini, dalam rangka penganggaran DAK FIsik, kepala daerah menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau APBD Perubahan. Bidang/ subbidang dan besaran pagu yang dianggarkan dalam APBD dan/atau APBD Perubahan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan rincian alokasi DAK Fisik per daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.

Baca: Menkeu Diyakini Tidak Langsung Gandeng JPMorgan Kembali
 
"Dalam hal Peraturan Presiden mengenai rincian APBN diterima setelah ketentuan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara ditetapkan, maka penganggaran DAK Fisik langsung ditampung dalam mekanisme pembahasan APBD, dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (3,4) Perpres ini.
 
Dalam rangka persiapan teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyusun usulan rencana kegiatan masing-masing bidang DAK Fisik.
 
Baca: Kebijakan Fiskal Tepat Dukung Pencapaian Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
 
Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat: a. Rincian dan lokasi kegiatan; b. target output kegiatan; c. prioritas lokasi kegiatan; d. rincian pendanaan kegiatan; e. metode pelaksanaan kegiatan; dan f. kegiatan penunjang.
 
"Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dibahas oleh SKPD dengan Kementerian Negara/Lembaga, dan selanjutnya ditetapkan oleh SKPD menjadi rencana kegiatan berdasarkan persetujuan dari Kementerian Negara/Lembaga paling lambat bulan Desember sebelum tahun anggaran berjalan," bunyi Pasal 5 ayat (3,4) Perpres ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan