Sejumlah orang berbincang di dekat tulisan Amnesti Pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Sejumlah orang berbincang di dekat tulisan Amnesti Pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Satu Hari Jelang Penutupan, Uang Tebusan Tax Amnesty Capai Rp113 Triliun

Angga Bratadharma • 30 Maret 2017 19:13
medcom.id, Jakarta: Penerapan program amnesti pajak tinggal satu hari lagi dan para Wajib Pajak (WP) perlu segera mengikuti program yang diusung pemerintah sebagai program pengampunan pajak. Namun, target seperti uang tebusan mencapai Rp165 triliun masih perlu digenjot oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
 
Mengutip data statistik amnesti pajak milik Ditjen Pajak Kemenkeu, Kamis 30 Maret 2017, hingga pukul 18.30 WIB, tercatat komposisi realisasi berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang diterima sebesar RP128 triliun. Angka itu terdiri dari uang tebusan sebesar Rp113 triliun, pembayaran tunggakan sebesar Rp13,8 triliun, dan pembayaran bukper sebesar Rp1,27 triliun.
 
Sementara itu, komposisi harta berdasarkan Surat Penyertaan Harta (SPH) yang diterima mencapai sebesar Rp4.734 triliun yang terdiri dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.557 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp1.031 triliun, dan dana repatriasi sebesar Rp146 triliun.

Satu Hari Jelang Penutupan, Uang Tebusan <i>Tax Amnesty</i> Capai Rp113 Triliun
Calon peserta amnesti pajak mengantre untuk mendapatkan informasi program amnesti pajak di help desk (Foto: MTVN/Husen Miftahudin)
 
Sedangkan komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan mencapai sebesar Rp111 triliun. Angka itu terdiri dari OP Non UMKM sebesar Rp89,1 triliun, OP UMKM sebesar Rp7,30 triliun, badan UMKM sebesar Rp552 miliar, dan badan Non UMKM sebesar Rp13,6 triliun.
 
Baca: Gagal Repatriasi Rp29 Triliun, BKPM: Investor Cari Waktu Tepat Berinvestasi
 
Sebelumnya, menjelang berakhirnya program amnesti pajak termasuk jelang berakhirnya batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi maka pada Rabu 29 Maret 2017 Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan dua kebijakan.
 
Pertama, keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ/2017 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
 
Satu Hari Jelang Penutupan, Uang Tebusan <i>Tax Amnesty</i> Capai Rp113 Triliun
Calon peserta menanyakan kepada petugas jaga untuk bisa ikut amnesti pajak (Foto: MTVN/Husen Miftahudin)
 
Keputusan Dirjen Pajak ini mengatur bahwa WP orang pribadi memiliki waktu tambahan dari 1 April 2017 hingga 21 April 2017 untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tanpa dikenakan denda. Namun demikian, WP harus melunasi pajak yang terutang paling lambat 31 Maret 2017.
 
Baca: Kepala BKPM: Investor tak Ikut Tax Amnesty Tidak Cerdas
 
Kedua, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak. Bagi WP yang ikut amnesti pajak dan mengungkapkan harta di dalam negeri ataupun melakukan repatriasi harta maka memiliki kewajiban pelaporan secara berkala sesuai pasal 13 Undang-Undang Pengampunan Pajak.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan