Menurut Kepala BKPM Thomas Lembong, gagalnya repatriasi tersebut bukan karena tidak kondusifnya dunia usaha di Indonesia, tapi lebih memikirkan waktu yang tepat untuk berinvestasi.
"Bukan menolak tapi belum siap, ini lebih aspek waktu saja, sebagai investor tidak boleh tergesa-gesa, harus berhati-hati dan melakukan perencanaan serta hitung-hitungan yang teliti," ujar Thomas, ditemui di kantor pusat BKPM, Jakarta, Kamis 30 Maret 2017.
Thomas menjelaskan, BKPM terus memberikan gambaran ke semua investor yang ada di dalam negeri terkait besarnya peluang berbisnis di Indonesia dan mudahnya dalam mengurus berbagai izin investasi.
Baca: Dana Repatriasi Rp29 Triliun Gagal Pulang ke RI
"Kami juga memberikan jaminan investasi yang aman, bukan hanya persoalan pemerasan atau ketidaknyamanan lainnya, tapi juga kestabilan regulasi," jelas Thomas.
Tom sapaan akrab Thomas melanjutkan, meski perizinan sudah satu atap, tapi BKPM dan instansi lainnya akan terus membuat iklim investasi di negeri ini jadi lebih menarik, baik di mata investor lokal maupun luar negeri.
"Ini pekerjaan rumah kita, untuk membuat menjadi layak dan menjadi tempat investasi, termasuk pemilik harta di luar negeri yang merupakan partisipan tax amnesty," papar Thomas.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, berdasarkan data DJP ada sebesar Rp141 triliun yang telah disampaikan WP pada periode pertama dan kedua, tapi hingga akhir Desember 2016 hanya sekitar Rp112 triliun yang sudah repatriasi.
"Sehingga ada Rp29 triliun yang gagal direpatriasi, kami tidak tahu kenapa tidak direalisasikan. Apakah ada kesulitan di sana atau hal lain," tukas Hestu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News