Padahal, wajib pajak sudah mengikuti program amnesti pajak (tax amnesty). Apabila hingga akhir 31 Maret 2017 tidak melakukan deklarasi luar negeri terkait dengan program amnesti pajak, wajib pajak tersebut akan dikenai sanksi 48 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan komitmen repatriasi dari program amnesti pajak di periode I dan II sampai dengan 31 Desember 2016 mencapai Rp141 triliun.
Akan tetapi, faktanya yang masuk ke institusi penampung dana repatriasi (gateway) sebesar Rp112 triliun.
"Jadi masih ada Rp29 triliun yang belum masuk per 31 Desember 2016. Sebesar Rp29 triliun itu gagal repatriasi," kata Hestu Yoga di Jakarta, Rabu 29 Maret 2017.
Baca: DJP Bakal Lanjutkan Intip Data Transaksi Kartu Kredit
Menjelang berakhirnya periode amnesti pajak, Ditjen Pajak menyurati pihak perbankan untuk mempersiapkan data pengguna dan data transaksi kartu kredit dari Juni 2016 hingga Maret 2017.
Sementara itu, antusiasme wajib pajak di wilayah Ditjen Pajak Kanwil Jateng II untuk memanfaatkan program amnesti pajak sangat tinggi.
Itu terlihat dari besarnya jumlah uang tebusan yang hingga kemarin mencapai Rp1,712 triliun. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah hingga 31 Maret 2017.
Terkait dengan pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi 2016, ribuan warga Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengantre di kantor pajak. (Media Indonesia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News