Illustrasi (ANTARA/Ismar Patrizki).
Illustrasi (ANTARA/Ismar Patrizki).

Pasca Amnesti Pajak

DJP Bakal Lanjutkan Intip Data Transaksi Kartu Kredit

Suci Sedya Utami • 29 Maret 2017 20:12
medcom.id, Jakarta: Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mengintip data dan informasi kartu kredit setelah tertunda sembilan bulan akan segera diterapkan.
 
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39/PMK.03/2016 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 Tentang Rincian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan. 
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama menjelaskan PMK tersebut masih berlaku karena pemerintah tak pernah mencabutnya. Hanya saja, ketika dikeluarkan waktunya bersamaan dengan pelaksanaan tax amnesty, sehingga diputuskan untuk ditunda.

baca : BI Mewaspadai Pengelolaan Kartu Kredit Perbankan
 
Usai program tax amnesty berakhir pada 31 Maret 2017, DJP akan kembali melanjutkan untuk meminta laporan pada perbankan. DJP pun telah mengirimkan surat pada perbankan untuk menyiapakan data transaksi kartu kredit nasabah pada Juni 2016-Maret 2017.
 
"Ini (kewajiban lapor data kartu kredit) akan dilakukan kembali. Surat Bu Lusiani (Direktur Teknologi Informasi Perpajakan) meminta kepada perbankan kembali mempersiapkan data, karena tax amnesty akan segera berakhir karena dulu kan ditunda untuk memberi kesempatan Wajib Pajak (WP) ikut tax amnesty," kata Hestu di kantor pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu 29 Maret 2017.
 
Dirinya mengimbau pada seluruh wajib pajak agar tidak khawatir dengan kebijakan tersebut, apalagi bagi yang sudah ikut tax amnesty untuk tak perlu takut. Hestu menjelaskan data tersebut nantinya bakal digunakan untuk tujuan perpajakan.
 
"Ini untuk profil WP, cek ke SPT-nya sudah cocok belum. Kita minta klarifikasi kok data kartu kredit seperti ini, SPT-nya segini. Misalnya di SPT, lapor penghasilan Rp 10 juta tapi transaksi kartu kredit Rp 100 juta," ujar dia.
 
Apalagi dirinya menjamin seluruh data atau informasi kartu kredit nasabah aman di tangan Ditjen Pajak. Hestu bilang bagi pegawai DJP yang membocorkan, maka akan mendapatkan sanksi sesuai Pasal 34 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
 
"Pegawai pajak yang membocorkan data WP bisa kena sanksi pidana penjara satu tahun," jelas dia.
 

 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan