Tugas pegawai Bea Cukai adalah melakukan pengawasan dan mengontrol barang yang keluar masuk di wilayah Indonesia. Gaji PNS Bea Cukai akan berpatokan dengan gaji pokok seluruh PNS di Indonesia atau berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG).
Gaji pegawai Bea Cukai
Melansir laman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), gaji pokok PNS telah diatur oleh PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 terkait Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan tersebut sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2024. Berikut penjelasan gaji PNS dari golongan I sampai IV antara lainnya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600.
- Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700.
- Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700.
- Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400.
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400.
- Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500.
- Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200.
- Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600.
Golongan III (lulusan S1 sampai S3)
- Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200.
- Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800.
- Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500.
- Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900.
- Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300.
- Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400.
- Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500.
- Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200.
Baca juga: Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak, Nilainya Fantastis! |
Tunjangan pegawai Bea Cukai
Terdapat sejumlah tunjangan yang di dapat oleh pegawai Bea Cukai yakni:
Tunjangan kerja
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan yang dikutip dari laman BPK. Melalui pasal 2 dan 5 Perpres menyatakan bahwa tunjangan kinerja pegawai PNS akan diberikan setiap bulannya dengan memperhitungkan capaian kerjanya.
Besaran tunjangan yang didapat telah terbagi ke dalam 27 kelas jabatan. Semakin besar jabatannya, maka semakin juga tunjangan yang akan diterima. Pegawai dengan jabatan 1 atau terendah mendapatkan tunjangan sebesar Rp2.575.00. Sementara itu, pegawai kelas jabatan 27 atau tertinggi akan mendapatkan tunjangan sebanyak Rp46.950.000.
Tunjangan fungsional pemeriksa
Mengutip dari Peraturan BPK sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
Peraturan tersebut menjelaskan PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai akan diberikan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai setiap bulannya.
Tunjangan mulai dari Rp300 ribu untuk Pemeriksa Bea Cukai Pelaksana Pemula hingga Pemeriksa Bea dan cukai Ahli Utama sebesar Rp2.025.000.
Tunjangan suami dan istri
Melansir laman Kementerian Keuangan, tentunya pegawai Bea Cukai juga menerima tunjangan untuk suami atau istri. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 pasal 16 ayat 1 yang berisi "Kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar lima persen dari gaji pokok dengan ketentuan apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan ini hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi".
Baca juga: 4 Hal yang Harus Diketahui terkait Penanganan Barang Kiriman oleh Bea Cukai |
Tunjangan anak
Sama halnya dengan tunjangan suami atau istri, tunjangan anak juga diatur dalam PP Nomor 7 tahun 1997 pasal 16 ayat 2 yang berbunyi "Kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak".
Kemudian, lebih lanjut PP Nomor 7 tahun 1997 pasal 16 ayat 3 juga menjelaskan tunjangan anak yang telah diatur dalam ayat 2 dapat diberikan sebanyak-banyaknya tiga anak, termasuk juga satu anak angkat.
Tunjangan makan
Tunjangan makan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK./02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada 29 Maret 2018.
PNS dengan Golongan I dan II akan mendapatkan uang makan seharinya Rp35 ribu, Golongan III sebesar Rp37 ribu per hari, dan Golongan IV sebanyak Rp41 ribu per harinya.
Tunjangan jabatan struktural
Dalam tunjangan ini hanya PNS di tahap eselon saja yang mendapatkan tunjangan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Tunjangan Jabatan Struktural terendah untuk eselon VA sebesar Rp360 ribu per bulannya. Kemudian, untuk IVB berturut-turut Rp490 ribu, IVAA Rp540 ribu, IIIA Rp1.260.000, dan tertinggi eselon IA sebanyak Rp5.500.000. (Indy Tazkia Aulia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id