Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan, meski pengiriman barang dari luar negeri kian marak, tetapi tak sedikit masyarakat yang masih mengajukan permintaan informasi terkait prosedur penanganan barang kiriman oleh Bea Cukai dan status pada sistem tracking Bea Cukai.
"Untuk itu, kami terus berupaya mengedukasi dan menyebarluaskan informasi atas kebijakan dan implementasi aturan barang kiriman, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019," ujar Encep, dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Juli 2023.
Encep menjelaskan terdapat empat hal yang perlu diketahui masyarakat terkait barang kiriman. Pertama, alur penanganan barang kiriman. Pemeriksaan pabean atas barang kiriman meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
Baca: Ekonomi Dunia Melambat, Menkeu: Perekonomian Indonesia Masih Terakselerasi |
"Pemeriksaan fisik dilakukan dengan menggunakan alat pemindai elektronik atau oleh pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman," tuturnya.
Kedua, cara pengecekan status barang kiriman. Untuk mengecek status barang kiriman, masyarakat dapat mengunjungi laman www.beacukai.go.id/barangkiriman. Penerima barang cukup memasukkan nomor tracking, Airway Bill (AWB), resi, atau Consignment Note (CN), serta memasukkan keycode yang tertera pada laman tersebut.
Apabila melakukan submit hasil pencarian tidak ditemukan, maka penerima barang perlu memperhatikan beberapa kemungkinan. "Jika barang tidak ditemukan pada laman tersebut maka bisa jadi barang belum tiba di Indonesia, barang sudah tiba di Indonesia tetapi belum dilaporkan ke Bea Cukai oleh penyelenggara pos, atau barang memang tidak pernah ada," kata Encep.
Ketiga, pengertian dari status barang kiriman pada sistem Bea Cukai. Apabila status barang 'Dokumen diterima untuk diproses Bea Cukai', artinya dokumen barang sudah masuk ke sistem Bea Cukai, tetapi masih perlu dilakukan validasi. Jika status barang 'Selesai validasi sistem Bea Cukai', artinya dokumen barang sudah selesai divalidasi oleh sistem Bea Cukai.
Namun, jika status barang 'Penetapan SPPBMCP menunggu penyiapan barang oleh penyelenggara Pos/PJT untuk dilakukan pemindai (x-ray) atau manifes', artinya pungutan negara sudah ditetapkan sesuai data yang dilampirkan, tetapi masih memerlukan pengecekan lebih lanjut melalui alat pemindai atau x-ray.
Keempat, kontak layanan informasi resmi Bea Cukai. Encep menyebutkan bahwa informasi selengkapnya terkait barang kiriman dapat diakses melalui tautan https://s.id/FAQBarangKiriman atau kontak layanan Bravo Bea Cukai di linktr.ee/bravobeacukai.
"Kami berharap penyebarluasan informasi terkait barang kiriman ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat atas ketentuan yang berlaku. Tak luput, Bea Cukai mengapresiasi masyarakat dan stakeholders yang telah mematuhi aturan kepabeanan di bidang impor, terutama terkait kebijakan barang kiriman," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News