Apalagi jika itu menyangkut pelaporan harta. Apa yang harus dilaporkan ya? Berikut informasi singkat mengenai jenis harta yang dilaporkan dalam SPT pajak, dilansir dari laman resmi Ditjen Pajak Kemenkeu, Selasa, 16 Maret 2021.
Harta yang dilaporkan
Dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara global telah disebutkan tentang harta-harta apa saja yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Kategori besarnya harta dalam bentuk:1. Kas dan setara kas: seperti uang tunai, tabungan, giro, hingga deposito.
2. Piutang.
3. Investasi: seperti saham, obligasi, surat utang, reksa dana.
4. Alat transportasi: seperti sepeda motor, mobil dan alat transportasi lainnya.
5. Harta bergerak lainnya: seperti logam mulia hingga peralatan elektronik.
6. Harta tidak bergerak: tanah, bangunan ruko, dan lain-lain.
Cara sederhana
Untuk memilah bagian dari penghasilan yang termasuk harta dan perlu masuk SPT, dan bagian dari penghasilan yang berakhir pada konsumsi dan tak perlu di-SPT-kan.Konsumsi sendiri didefinisikan sebagai kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung.
Singkatnya, jika bagian dari penghasilan itu habis untuk memenuhi kebutuhan, maka pengeluaran itu adalah pengeluaran untuk konsumsi. Contoh pengeluaran konsumsi antara lain biaya yang dikeluarkan untuk makan, minum, kebersihan, listrik, air, kebutuhan rumah tangga lainnya, biaya sekolah, dan biaya perawatan kendaraan.
Tabungan (harta) tak selalu dalam bentuk klasik, seperti rekening tabungan atau deposito. Banyak jenis harta lain yang dapat dipersamakan dengan tabungan, karena sifatnya yang menyimpan harta.
Kendaraan, asuransi, penyertaan modal dan saham, tanah dan bangunan, barang elektronik bahkan ternak dapat juga diidentifikasi sebagai tabungan (harta).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News