Foto: Grafis Medcom.id
Foto: Grafis Medcom.id

Jenis Harta yang Dilaporkan dalam SPT Pajak

Ade Hapsari Lestarini • 16 Maret 2021 08:06
Jakarta: Tak sedikit Wajib Pajak (WP) yang kebingungan ketika akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak yang digelontorkan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
 
Apalagi jika itu menyangkut pelaporan harta. Apa yang harus dilaporkan ya? Berikut informasi singkat mengenai jenis harta yang dilaporkan dalam SPT pajak, dilansir dari laman resmi Ditjen Pajak Kemenkeu, Selasa, 16 Maret 2021.

Harta yang dilaporkan

Dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara global telah disebutkan tentang harta-harta apa saja yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Kategori besarnya harta dalam bentuk:
 
1. Kas dan setara kas: seperti uang tunai, tabungan, giro, hingga deposito.

2. Piutang.
 
3. Investasi: seperti saham, obligasi, surat utang, reksa dana.
 
4. Alat transportasi: seperti sepeda motor, mobil dan alat transportasi lainnya.
 
5. Harta bergerak lainnya: seperti logam mulia hingga peralatan elektronik.
 
6. Harta tidak bergerak: tanah, bangunan ruko, dan lain-lain.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan